Berita Viral
PROFIL, Biodata, dan Harta Kekayaan Dwi Budi Iswahyu, Kepala Pajak Jakut yang Terjaring OTT KPK
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) Dwi Budi Iswahyu, terjaring OTT KPK.
“Kemudian diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama. hal yang sama tapi dari tempat lain. Tidak hanya PT WP saja, tapi dari beberapa wajib pajak lainnya, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana lain,” ucap Asep.
Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang dan emas yang disita itu menjadi barang bukti dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Asep merincikan, Rp 6,38 miliar yang disita itu terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, valuta asing 165.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,16 miliar, dan logam mulia sebanyak 1,3 kilogram. “Atau senilai Rp 3,42 miliar,” ujar Asep.
Barang bukti yang disita penyidik itu ditunjukkan kepada publik dalam konferensi pers. Dalam box yang dibuka penyidik, tampak berkeping-keping emas Antam.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar.
Lalu, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ucap Asep.
Adapun dugaan suap terjadi setelah pihak KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP) sebesar Rp 75 miliar.
Merasa terdapat perhitungan yang berbeda, mengajukan sanggahan. Agus meminta kekurangan pajak itu diturunkan menjadi Rp 23 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 8 miliar di antaranya merupakan fee yang akan dibagikan Agus ke sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
“Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar,” ujar Asep.
KPK lalu menjerat Abdul Kadim dan Edy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, Budi, Agus, dan Askob dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dwi Budi Iswahyu bersama anak buahnya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026.
Sosok dan Profl Singkat Dwi Budi Iswahyu
Dwi Budi Iswahyu adalah pejabat pajak karier di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sejak Juni 2025.
Namanya menjadi sorotan publik setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 10 Januari 2026 terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak perusahaan tambang.
Profil Singkat Dwi Budi Iswahyu
- Nama lengkap: Dwi Budi Iswahyu (sering disebut DWB)
- Jabatan: Kepala KPP Madya Jakarta Utara (dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Juni 2025)
- Instansi: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan RI
- Tugas utama: Mengawasi wajib pajak badan (perusahaan) dengan skala penerimaan besar di wilayah Jakarta Utara
- Harta kekayaan: Dilaporkan sekitar Rp 4,8 miliar dalam LHKPN
- Tanggal OTT KPK: Sabtu, 10 Januari 2026
- Lokasi: Jakarta Utara
- Modus: Dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak perusahaan tambang PT Wanatiara Persada (WP)
- Jumlah suap: Sekitar Rp 4 miliar, ditukar ke mata uang dolar Singapura
Barang bukti disita:
- 1,3 kg logam mulia
- SGD 165 ribu
- Uang tunai, total nilai barang bukti sekitar Rp 6,38 miliar
Tersangka Lain dalam OTT:
- Selain Dwi Budi Iswahyu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka:
- Agus Syaifudin (AGS): Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut
- Askob Bahtiar (ASB): Tim Penilai KPP Madya Jakut
- ABD: Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada
- EY: Staf PT Wanatiara Persada
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: SOSOK dan Daftar Nama Pejabat Pajak Ditangkap KPK, Sita Uang Rp6,38 Miliar dan Emas 1,3 Kilogram
Baca juga: Menkeu Purbaya Puji Kinerja KPK yang OTT Anak Buahnya, Shock Therapy untuk Orang Pajak
Baca juga: 5 Identitas Tersangka Kena OTT KPK Kasus Suap Pegawai Pajak Jakarta Utara
| Tanggapan Saiful Mujani Dipolisikan Usai Kritik Prabowo, Mahfud MD Bilang Keliru Disebut Makar |
|
|---|
| NASIB Perawat Senior Nyaris Buat Bayi Tertukar di RSHS Bandung, Gubernur Dedi: Tindakan Ceroboh |
|
|---|
| Seorang Pelaut Nikah Lagi, Terlantarkan Istri dan Anak, Keluarga Suami Dukung Perselingkuhan |
|
|---|
| Kronologi Balita Di Indramayu Terlindas Mobil MBG, Pengelola SPPG Beberkan Faktanya |
|
|---|
| Terungkap Penyebab Ledakan, Siswa Tewas saat Ujian Praktik Senapan di Sekolah, Penjelasan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PEGAWATI-PAJAK-OTT-KPK.jpg)