Berita Viral

PEGAWAI Pajak Sumut Kirim Surat Terbuka, Bursok Minta Prabowo dan Gibran Mundur, Bahas soal Skandal

Langkah ini disebut bukan tanpa alasan, melainkan lahir dari kekecewaan yang telah lama dipendam.

youtube
MOMEN PRABOWO-GIBRAN DAN ANIES-MUHAIMIN BINCANG-BINCANG: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres 2024 terpilih. Penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai pemenang di Pilpres 2024 telah dilaksanakan pada hari ini, Rabu (24/4/2024). (Youtube) 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok bernama Bursok Anthony Marlon, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara yang juga pejabat pengawas dikenal vokal, mengambil langkah tak biasa dengan menyuarakan kritik terbuka.

Ia mengirimkan sebuah surat terbuka yang berisi tuntutan mengejutkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar mundur dari jabatan mereka.

Isi surat tersebut sontak memicu perhatian publik karena disampaikan secara langsung dan tanpa basa-basi.

Langkah ini disebut bukan tanpa alasan, melainkan lahir dari kekecewaan yang telah lama dipendam.

Dalam rentang waktu 14 hingga 20 April 2026, Bursok diketahui mengirimkan serangkaian surat yang menyoroti mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi besar yang ia kawal selama lima tahun.

Baca juga: Blak-blakan Menteri ESDM, Bahlil Sebut Harga Elpiji 3 Kg Tidak Naik dan Stok Aman

Ia mengaku frustrasi karena laporan yang diperjuangkannya tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Lebih jauh, ia merasa sistem yang seharusnya menegakkan keadilan justru tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

Kondisi tersebut membuatnya merasa dikhianati oleh institusi yang selama ini ia percaya.

Aksi ini pun menambah daftar panjang kritik terhadap tata kelola birokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Skandal Perusahaan Fiktif dan Delapan Bank

Persoalan ini berakar dari laporan Bursok pada 27 Mei 2021 mengenai dugaan tindak pidana perpajakan dan perbankan.

Ia menengarai adanya keterlibatan dua perusahaan fiktif, yakni PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers, serta aplikasi investasi Capital.com dan OctaFX.

Tak tanggung-tanggung, Bursok menyebut delapan  bank nasional (3 BUMN dan 5 swasta) diduga terseret dalam pusaran ini.

"Pengaduan saya bukan 'ecek-ecek'. Ini soal hak negara yang dihilangkan. Namun, alih-alih ditindaklanjuti, karier saya justru dihancurkan," tulis Bursok dalam suratnya dengan nada tajam.

Baca juga: Kantor Gubernur Kaltim Dipasang Kawat Berduri Jelang Demo 21 April, Pengamat: Itu Rumah Rakyat

Menuding Pelanggaran Konstitusi dan HAM

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved