Berita Viral

PROFIL, Biodata, dan Harta Kekayaan Dwi Budi Iswahyu, Kepala Pajak Jakut yang Terjaring OTT KPK

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) Dwi Budi Iswahyu, terjaring OTT KPK.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) Dwi Budi Iswahyu , Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Nama Lengkap: Dwi Budi Iswahyu
  • Instansi: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan RI
  • Jabatan Terakhir: Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
  • Harta Kekayaan: Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dwi Budi Iswahyu memiliki harta sekitar Rp 4,87 miliar hingga Rp 6,02 miliar (laporan terakhir Februari 2025). Kekayaannya terdiri dari properti di berbagai daerah, kendaraan, serta kas dan setara kas.

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) Dwi Budi Iswahyu, bersama dua anak buahnya, Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Dwi Budi Iswahyu, dilantik pada 20 Juni 2025 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

Kini, ia bersama anak buahnya terjaring OTT KPK pada 11 Januari 2026, karena diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar untuk mengurangi nilai pajak perusahaan tambang.

Dwi Budi Iswahyu bersama dua bawahannya, Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum menjabat di Jakarta Utara, Dwi Budi pernah memimpin KPP Madya Bogor dan tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 4,8 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat karier di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang baru saja mendapatkan promosi jabatan.

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas dan transparansi di lingkungan perpajakan nasional.

Rincian Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Daftar Nama Pejabat yang Terlibat:

1. Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakarta Utara)

2. Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara)

3. Askob Bahtiar (Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara)

4. Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak)

5. Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada)

Kronologi Singkat:

- PT Wanatiara Persada (PT WP) melaporkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023.

- Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar.

- Kemudian, PT WP mengajukan sanggahan atas angka tersebut.

- Terjadi negosiasi pengurangan nilai pajak dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15 miliar.

- Sebagai imbalan, pejabat pajak meminta suap awal Rp 8 miliar, disepakati Rp 4 miliar.

- Uang suap disamarkan melalui kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan pajak PT NBK.

- KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menyita uang tunai, valuta asing, dengan total Rp 6,38 miliar dan emas seberat 1,3 kilogram.

Barang Bukti yang Disita KPK:

- Uang tunai Rp 793 juta

- Valuta asing SGD 165 ribu (setara Rp 2,16 miliar)

- Logam mulia 1,3 kilogram (senilai Rp 3,42 miliar)

Status Hukum:

- Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

- Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto juga ditetapkan tersangka.

- Kasus ini melibatkan beberapa wajib pajak lain dengan modus serupa. 

- Nilai suap dan barang bukti berasal dari beberapa sumber, tidak hanya PT WP.

- Pasal yang dikenakan: Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) Dwi Budi Iswahyu , Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) Dwi Budi Iswahyu , Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Awal Mula Terungkapnya Kasus Suap

Kasus yang menjerat Dwi Budi bermula dari pelaporan Pajak Bumi Bangunan (PBB) periode 2023 oleh PT WP, sebuah perusahaan tambang di Jakarta Utara, pada September 2025.

Tim pemeriksa KPP Madya Jakut awalnya menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bagaimana proses "tawar-menawar" pajak itu terjadi.

"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa KPP Madya Jakut, PT WP ini kurang bayar Rp 75 miliar," kata Asep dalam konferensi pers, Minggu.

Pihak PT WP menyanggah angka tersebut hingga muncul celah rasuah. Pejabat KPP Jakut menawarkan skema pembayaran 'all in' dengan nominal yang jauh lebih kecil.

"Jadi rekan-rekan sekalian dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar," papar Asep.

Sebagai imbalan atas diskon pajak sebesar Rp 60 miliar tersebut, oknum pajak meminta jatah pribadi. Awalnya diminta Rp 8 miliar, namun setelah negosiasi, disepakati angka Rp 4 miliar. 

"Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee Rp 8 miliar," ungkap Asep.

Namun karena PT WP tidak sanggup, Asep melanjutkan, "hanya Rp 4 miliar."

Untuk menutupi jejak, uang suap itu disamarkan melalui kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan pajak PT NBK milik tersangka ABD.

Asep juga mengungkap adanya tambahan barang bukti yang diduga berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lainnya.

“Kemudian diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama. hal yang sama tapi dari tempat lain. Tidak hanya PT WP saja, tapi dari beberapa wajib pajak lainnya, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana lain,” ucap Asep.

Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang dan emas yang disita itu menjadi barang bukti dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP). 

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Asep merincikan, Rp 6,38 miliar yang disita itu terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, valuta asing 165.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,16 miliar, dan logam mulia sebanyak 1,3 kilogram. “Atau senilai Rp 3,42 miliar,” ujar Asep. 

Barang bukti yang disita penyidik itu ditunjukkan kepada publik dalam konferensi pers. Dalam box yang dibuka penyidik, tampak berkeping-keping emas Antam. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar. 

Lalu, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ucap Asep.

Adapun dugaan suap terjadi setelah pihak KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP) sebesar Rp 75 miliar.

Merasa terdapat perhitungan yang berbeda, mengajukan sanggahan. Agus meminta kekurangan pajak itu diturunkan menjadi Rp 23 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 8 miliar di antaranya merupakan fee yang akan dibagikan Agus ke sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. 

“Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar,” ujar Asep. 

KPK lalu menjerat Abdul Kadim dan Edy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, Budi, Agus, dan Askob dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dwi Budi Iswahyu bersama anak buahnya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026.

DITAHAN KPK: Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) Dwi Budi Iswahyu , Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
DITAHAN KPK: Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) Dwi Budi Iswahyu , Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Sosok dan Profl Singkat Dwi Budi Iswahyu

Dwi Budi Iswahyu adalah pejabat pajak karier di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sejak Juni 2025.

Namanya menjadi sorotan publik setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 10 Januari 2026 terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak perusahaan tambang.

Profil Singkat Dwi Budi Iswahyu

- Nama lengkap: Dwi Budi Iswahyu (sering disebut DWB)

- Jabatan: Kepala KPP Madya Jakarta Utara (dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Juni 2025)

- Instansi: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan RI

- Tugas utama: Mengawasi wajib pajak badan (perusahaan) dengan skala penerimaan besar di wilayah Jakarta Utara

- Harta kekayaan: Dilaporkan sekitar Rp 4,8 miliar dalam LHKPN

- Tanggal OTT KPK: Sabtu, 10 Januari 2026

- Lokasi: Jakarta Utara

- Modus: Dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak perusahaan tambang PT Wanatiara Persada (WP)

- Jumlah suap: Sekitar Rp 4 miliar, ditukar ke mata uang dolar Singapura

Barang bukti disita:

- 1,3 kg logam mulia

- SGD 165 ribu

- Uang tunai, total nilai barang bukti sekitar Rp 6,38 miliar

Tersangka Lain dalam OTT:

- Selain Dwi Budi Iswahyu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka:

- Agus Syaifudin (AGS): Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut

- Askob Bahtiar (ASB): Tim Penilai KPP Madya Jakut

- ABD: Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada

- EY: Staf PT Wanatiara Persada

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: SOSOK dan Daftar Nama Pejabat Pajak Ditangkap KPK, Sita Uang Rp6,38 Miliar dan Emas 1,3 Kilogram

Baca juga: Menkeu Purbaya Puji Kinerja KPK yang OTT Anak Buahnya, Shock Therapy untuk Orang Pajak

Baca juga: 5 Identitas Tersangka Kena OTT KPK Kasus Suap Pegawai Pajak Jakarta Utara

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved