Berita Viral

KAGETNYA Ibu PJ saat Melihat Video Mesum Berdurasi 4 Menit 27 Detik Ternyata Putrinya yang Masih SMP

Kepolisian masih mendalami kasus video asusila yang melibatkan dua pelajar SMP di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan layar di Instagram dan TikTok
ILUSTRASI kasus video asusila sesama pelajar SMP di Pemekasan, Jawa Timur. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus video asusila sesama pelajar SMP di Pamekasan
  • Video asusila berdurasi 4 menit 27 detik tersebut beredar luas di masyarakat
  • Polisi selidiki penyebarnya
  • Pemeran laki-lakinya telah diamankan polisi
  • Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban berinisial PJ

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepolisian masih mendalami kasus video asusila yang melibatkan dua pelajar SMP di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, termasuk soal pelaku penyebarnya.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh SR, ibu dari siswi SMP berinisial PJ itu, setelah menonton video dewasa berdurasi 4 menit 27 detik yang beredar luas di masyarakat tersebut.

Atas laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan seorang siswa SMP berinisial FP dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, menurut Yoni, tindakan asusila itu telah dilakukan FP sebanyak tiga kali dalam kurun waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.

Seluruh kejadian berlangsung di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

"Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut. Meskipun korban awalnya sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau," terangnya, dilansir dari TribunJatim.

FP disebut secara sadar dan sengaja merekam tindakannya tersebut menggunakan telepon seluler miliknya.

Menurut Yoni, FP mengaku video tersebut awalnya hanya untuk tontonan pribadi atau koleksi pribadi. Namun, pada akhirnya tersebar luas di masyarakat. 

"Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya, berinisial W," katanya.

Lebih lanjut, Satreskrim Polres Pamekasan melakukan pendalaman intensif terkait pelaku penyebaran video tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku meski berstatus di bawah umur.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi.

"Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini adalah 12 tahun penjara. Tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya. 

Ibu Kandung Siswi SMP Pamekasan Kaget Putrinya jadi Pemain Video Asusila

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved