Berita Viral
SOSOK dan Daftar Nama Pejabat Pajak Ditangkap KPK, Sita Uang Rp6,38 Miliar dan Emas 1,3 Kilogram
Dwi Budi Iswahyu bersama dua bawahannya, Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai pajak
TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) Dwi Budi Iswahyu , Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Kini, Dwi Budi Iswahyu bersama dua bawahannya, Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai pajak perusahaan tambang.
Dwi Budi, yang baru saja dilantik sebagai Kepala KPP Madya Jakut pada Juni 2025 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, diduga menerima suap terkait pengurangan nilai pajak PT WP, sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Jakarta Utara.
Sebelum menjabat di Jakarta Utara, Dwi Budi pernah memimpin KPP Madya Bogor dan tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 4,8 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat karier di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang baru saja mendapatkan promosi jabatan.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas dan transparansi di lingkungan perpajakan nasional.
Rincian Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara
Daftar Nama Pejabat yang Terlibat:
- Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakarta Utara)
- Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara)
- Askob Bahtiar (Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara)
- Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak)
- Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada)
Kronologi Singkat:
- PT Wanatiara Persada (PT WP) melaporkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023.
- Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar.
- PT WP mengajukan sanggahan atas angka tersebut.
- Terjadi negosiasi pengurangan nilai pajak dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15 miliar.
- Sebagai imbalan, pejabat pajak meminta suap awal Rp 8 miliar, disepakati Rp 4 miliar.
- Uang suap disamarkan melalui kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan pajak PT NBK.
- KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menyita uang tunai, valuta asing, dengan total Rp 6,38 miliar dan emas seberat 1,3 kilogram.
Barang Bukti yang Disita KPK:
- Uang tunai Rp 793 juta
- Valuta asing SGD 165 ribu (setara Rp 2,16 miliar)
- Logam mulia 1,3 kilogram (senilai Rp 3,42 miliar)
Status Hukum:
- Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.
- Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto juga ditetapkan tersangka.
- Kasus ini melibatkan beberapa wajib pajak lain dengan modus serupa.
- Nilai suap dan barang bukti berasal dari beberapa sumber, tidak hanya PT WP.
- Pasal yang dikenakan: Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.
Awal Mula Terungkapnya Kasus Suap
Kasus yang menjerat Dwi Budi bermula dari pelaporan Pajak Bumi Bangunan (PBB) periode 2023 oleh PT WP, sebuah perusahaan tambang di Jakarta Utara, pada September 2025.
Tim pemeriksa KPP Madya Jakut awalnya menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bagaimana proses "tawar-menawar" pajak itu terjadi. "Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa KPP Madya Jakut, PT WP ini kurang bayar Rp 75 miliar," kata Asep dalam konferensi pers, Minggu.
Pihak PT WP menyanggah angka tersebut hingga muncul celah rasuah. Pejabat KPP Jakut menawarkan skema pembayaran 'all in' dengan nominal yang jauh lebih kecil. "Jadi rekan-rekan sekalian dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar," papar Asep.
Sebagai imbalan atas diskon pajak sebesar Rp 60 miliar tersebut, oknum pajak meminta jatah pribadi. Awalnya diminta Rp 8 miliar, namun setelah negosiasi, disepakati angka Rp 4 miliar.
Pejabat Pajak Ditangkap KPK
Sita Uang Rp6 Miliar dan Emas 1 Kilogram
Pegawai Pajak yang Diringkus KPK
OTT KPK Sasar Pegawai Pajak
Pegawai Pajak diciduk kpk
Daftar Nama Pejabat Pajak Ditangkap KPK
| ALASAN Candra Aniaya Rekannya Hingga Tewas di Kebun Sawit, Ngaku Khawatir Diserang Duluan |
|
|---|
| DEDI MULYADI Copot Kepala Samsat Soekarno-Hatta Karena Pegawai Minta KTP ke Warga yang Bayar Pajak |
|
|---|
| NASIB Briptu BTS Rekam Polwan di Toilet Asrama, Dilaporkan ke Bid Propam Polda Jawa Tengah |
|
|---|
| NASIB Rifai Diusir Pria yang Numpang di Rumahnya, Diancam Pakai Parang, Barang-Barang Dijual |
|
|---|
| Prabowo Bilang Avtur Bisa Diproduksi dari Minyak Jelantah, Klaim Sudah Siapkan Langkah Strategis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Kantor-Pelayanan-Pajak-KPP-Madya-Jakarta-Utara-Jakut-Dwi-Budi-Iswahyu.jpg)