Berita Viral

PROFIL, Biodata, dan Harta Kekayaan Dwi Budi Iswahyu, Kepala Pajak Jakut yang Terjaring OTT KPK

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) Dwi Budi Iswahyu, terjaring OTT KPK.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) Dwi Budi Iswahyu , Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). 

- Kasus ini melibatkan beberapa wajib pajak lain dengan modus serupa. 

- Nilai suap dan barang bukti berasal dari beberapa sumber, tidak hanya PT WP.

- Pasal yang dikenakan: Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) Dwi Budi Iswahyu , Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) Dwi Budi Iswahyu , Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Awal Mula Terungkapnya Kasus Suap

Kasus yang menjerat Dwi Budi bermula dari pelaporan Pajak Bumi Bangunan (PBB) periode 2023 oleh PT WP, sebuah perusahaan tambang di Jakarta Utara, pada September 2025.

Tim pemeriksa KPP Madya Jakut awalnya menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bagaimana proses "tawar-menawar" pajak itu terjadi.

"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa KPP Madya Jakut, PT WP ini kurang bayar Rp 75 miliar," kata Asep dalam konferensi pers, Minggu.

Pihak PT WP menyanggah angka tersebut hingga muncul celah rasuah. Pejabat KPP Jakut menawarkan skema pembayaran 'all in' dengan nominal yang jauh lebih kecil.

"Jadi rekan-rekan sekalian dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar," papar Asep.

Sebagai imbalan atas diskon pajak sebesar Rp 60 miliar tersebut, oknum pajak meminta jatah pribadi. Awalnya diminta Rp 8 miliar, namun setelah negosiasi, disepakati angka Rp 4 miliar. 

"Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee Rp 8 miliar," ungkap Asep.

Namun karena PT WP tidak sanggup, Asep melanjutkan, "hanya Rp 4 miliar."

Untuk menutupi jejak, uang suap itu disamarkan melalui kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan pajak PT NBK milik tersangka ABD.

Asep juga mengungkap adanya tambahan barang bukti yang diduga berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved