Berita Nasional

5 Identitas Tersangka Kena OTT KPK Kasus Suap Pegawai Pajak Jakarta Utara

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak KPK menemukan unsur dugaan peristiwa pidana

Tribunnews.com
Gedung KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak KPK menemukan unsur dugaan peristiwa pidana dan ditemukan kecukupan alat bukti.

"Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) dini hari.

Adapun kelima tersangka :

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sd 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.

 
Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

OTT Pegawai Pajak

Untuk informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik rasuah di sektor penerimaan negara. 

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) malam, tim penyidik mengamankan total delapan orang.

Pihak-pihak yang diangkut ke Gedung Merah Putih KPK tersebut diketahui merupakan satu rangkaian sindikat negosiasi pajak yang melibatkan unsur pegawai pajak (penyelenggara negara), pihak wajib pajak, serta pihak swasta/konsultan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa operasi senyap ini berkaitan erat dengan upaya negosiasi untuk mengurangi kewajiban nilai pajak. 

Transaksi haram tersebut diduga melibatkan kolaborasi antara oknum pemeriksa pajak dan pihak yang berkepentingan membayar pajak lebih rendah dari ketentuan.

"Iya, pengurangan pajak," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).

Meski belum merinci identitas satu per satu, Fitroh mengonfirmasi komposisi pihak yang diamankan tidak hanya dari internal DJP, melainkan juga pihak eksternal yang menjadi pemberi suap.

"Ada beberapa pegawai pajak dan dari pihak wajib pajak," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved