Berita Nasional

DAFTAR Tunjangan Hakim dan Hakim Ad Hoc Era Presiden Prabowo, Hakim Utama Rp 101,5 juta per bulan

Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim secara bervariasi sesuai dengan golongannya.

Tayang:
ChatGPT/Tribun-medan.com
HAKIM- Ilustrasi tiga orang hakim. Presiden Prabowo Subianto menaikkan kesejahteraan hakim di Indonesia dengan memberikan gaji fantastis. 

"Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026 yang diunduh dari JDIH Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam Lampiran Perpres 5/2026, hakim ad hoc di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama, pengadilan hubungan industrial tingkat pertama, pengadilan perikanan tingkat pertama, pengadilan hak asasi manusia (HAM) tingkat pertama, dan pengadilan niaga tingkat pertama mendapatkan tunjangan sebesar Rp 49.300.000.

Berikut daftar lengkap tunjangan hakim ad hoc untuk pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, pengadilan perikanan, pengadilan HAM, dan pengadilan niaga:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama: Rp 49.300.000

pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding: Rp 62.500.000

pengadilan tindak pidana korupsi tingkat kasasi: Rp 105.270.000

Pengadilan Hubungan Industrial

pengadilan hubungan industrial tingkat pertama: Rp 49.300.000

pengadilan hubungan industrial tingkat kasasi: Rp 105.270.000

Pengadilan Perikanan

pengadilan perikanan tingkat pertama: Rp 49.300.000

Pengadilan HAM

pengadilan HAM tingkat pertama: Rp 49.300.000

pengadilan HAM tingkat banding: Rp 62.500.000

pengadilan HAM tingkat kasasi: Rp 105.270.000

Pengadilan Niaga

pengadilan niaga tingkat pertama: Rp 49.300.000

pengadilan niaga tingkat kasasi: Rp 105.270.000. 

Selain tunjangan, hakim ad hoc juga akan mendapatkan enam hak dan fasilitas lain seperti rumah, transportasi, hingga jaminan kesehatan.

"Hakim ad hoc akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan," bunyi Pasal 2 Perpres 5/2026.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved