Berita Nasional
DAFTAR Tunjangan Hakim dan Hakim Ad Hoc Era Presiden Prabowo, Hakim Utama Rp 101,5 juta per bulan
Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim secara bervariasi sesuai dengan golongannya.
"Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026 yang diunduh dari JDIH Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam Lampiran Perpres 5/2026, hakim ad hoc di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama, pengadilan hubungan industrial tingkat pertama, pengadilan perikanan tingkat pertama, pengadilan hak asasi manusia (HAM) tingkat pertama, dan pengadilan niaga tingkat pertama mendapatkan tunjangan sebesar Rp 49.300.000.
Berikut daftar lengkap tunjangan hakim ad hoc untuk pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, pengadilan perikanan, pengadilan HAM, dan pengadilan niaga:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama: Rp 49.300.000
pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding: Rp 62.500.000
pengadilan tindak pidana korupsi tingkat kasasi: Rp 105.270.000
Pengadilan Hubungan Industrial
pengadilan hubungan industrial tingkat pertama: Rp 49.300.000
pengadilan hubungan industrial tingkat kasasi: Rp 105.270.000
Pengadilan Perikanan
pengadilan perikanan tingkat pertama: Rp 49.300.000
Pengadilan HAM
pengadilan HAM tingkat pertama: Rp 49.300.000
pengadilan HAM tingkat banding: Rp 62.500.000
pengadilan HAM tingkat kasasi: Rp 105.270.000
Pengadilan Niaga
pengadilan niaga tingkat pertama: Rp 49.300.000
pengadilan niaga tingkat kasasi: Rp 105.270.000.
Selain tunjangan, hakim ad hoc juga akan mendapatkan enam hak dan fasilitas lain seperti rumah, transportasi, hingga jaminan kesehatan.
"Hakim ad hoc akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan," bunyi Pasal 2 Perpres 5/2026.
(tribun-medan.com)
Sumber: kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Daftar Gaji Hakim Era Presiden Prabowo
Gaji Hakim di Era Prabowo
Kenaikan Gaji Hakim di Indonesia
Presiden Prabowo Subianto
| Menteri Purbaya Bersih-bersih di Kemenkeu, Copot Pejabat Buntut Masalah Pajak Rp 25 Triliun |
|
|---|
| Penjelasan Gus Ipul Viralnya Pengadaan Sepatu Rp 700 Ribu, Padahal Harga Aslinya Rp 179 Ribu |
|
|---|
| Sosok Pelapor Abu Janda, Grace Natalie dan Ade Armando Terkait Potong Ceramah Jusuf Kalla |
|
|---|
| Terungkap Penyebab Nilai Saham Nadiem Makarim di PT Gojek Tokopedia Melonjak Rp 5,2 Triliun |
|
|---|
| Videonya Disebut Komdigi Berisi Fitnah, Amien Rais Melawan: Hanya Teddy yang Berhak Laporkan Saya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-hakim-mengadili.jpg)