Berita Nasional

DAFTAR Tunjangan Hakim dan Hakim Ad Hoc Era Presiden Prabowo, Hakim Utama Rp 101,5 juta per bulan

Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim secara bervariasi sesuai dengan golongannya.

Tayang:
ChatGPT/Tribun-medan.com
HAKIM- Ilustrasi tiga orang hakim. Presiden Prabowo Subianto menaikkan kesejahteraan hakim di Indonesia dengan memberikan gaji fantastis. 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Prabowo Subianto menaikkan kesejahteraan hakim di Indonesia dengan memberikan gaji fantastis. Simak daftar tunjangan hakim dalam artikel ini.

Dalam sidang kabinet paripurna pada Senin (20/10/2025), Prabowo bahkan pernah menegaskan bahwa hakim menjadi sosok yang tidak bisa dibeli oleh siapapun. 

Oleh karena itu, ia mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan gaji hakim agar hidup mereka lebih berkualitas.

"Gaji hakim tingkat yang paling rendah kita naikkan 280 persen. Ini akan kami terus memantau. Kami minta hakim-hakim kita hidupnya baik, kualitas hidupnya baik, hidup terhormat, supaya dia tidak bisa disogok," ujar Prabowo dalam pidatonya di sidang kabinet paripurna. 

"Bukan kita mau menganakemaskan siapapun, tapi ini sangat penting. Dia tidak boleh bisa dibeli karena dia menangani kadang-kadang kasus triliunan," sambungnya menegaskan.

Baca juga: Kepala BGN Minta Kampus Punya Dapur MBG, Rektor UI: Tugas Universitas Itu Pendidikan

Sementara dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (12/6/2025), Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim secara bervariasi sesuai dengan golongannya.

"Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan," ujar Prabowo di acara pengukuhan calon hakim di MA. 

Tunjangan Hakim pada Era Prabowo

Beberapa bulan setelah pernyataannya itu, terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan hakim.

Dilansir dari Kompas.id, PP 42/2025 tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Suharto.

Baca juga: Data BPS Jumlah Pengangguran 7,24 Juta Orang, Kategori Bekerja Ada Aktivitas 1 Jam dalam Seminggu

Baca juga: Presiden PSMS Fendi Jonathan Benarkan Negosiasi Pemulangan Rachmad Hidayat ke Ayam Kinantan

Bagi ketua pengadilan tinggi, mereka mendapatkan tunjangan sebesar Rp 110,5 juta per bulannya.

Berikut daftar kenaikan tunjangan hakim berdasarkan PP 42/2025:

Pengadilan Tinggi (PT)/Pengadilan Banding Kenaikan tunjangan hakim berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Ketua PT: Rp 110,5 juta per bulan

Wakil Ketua PT: Rp 105,5 juta per bulan

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved