Berita Nasional

DAFTAR Tunjangan Hakim dan Hakim Ad Hoc Era Presiden Prabowo, Hakim Utama Rp 101,5 juta per bulan

Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim secara bervariasi sesuai dengan golongannya.

Tayang:
ChatGPT/Tribun-medan.com
HAKIM- Ilustrasi tiga orang hakim. Presiden Prabowo Subianto menaikkan kesejahteraan hakim di Indonesia dengan memberikan gaji fantastis. 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Prabowo Subianto menaikkan kesejahteraan hakim di Indonesia dengan memberikan gaji fantastis. Simak daftar tunjangan hakim dalam artikel ini.

Dalam sidang kabinet paripurna pada Senin (20/10/2025), Prabowo bahkan pernah menegaskan bahwa hakim menjadi sosok yang tidak bisa dibeli oleh siapapun. 

Oleh karena itu, ia mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan gaji hakim agar hidup mereka lebih berkualitas.

"Gaji hakim tingkat yang paling rendah kita naikkan 280 persen. Ini akan kami terus memantau. Kami minta hakim-hakim kita hidupnya baik, kualitas hidupnya baik, hidup terhormat, supaya dia tidak bisa disogok," ujar Prabowo dalam pidatonya di sidang kabinet paripurna. 

"Bukan kita mau menganakemaskan siapapun, tapi ini sangat penting. Dia tidak boleh bisa dibeli karena dia menangani kadang-kadang kasus triliunan," sambungnya menegaskan.

Baca juga: Kepala BGN Minta Kampus Punya Dapur MBG, Rektor UI: Tugas Universitas Itu Pendidikan

Sementara dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (12/6/2025), Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim secara bervariasi sesuai dengan golongannya.

"Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan," ujar Prabowo di acara pengukuhan calon hakim di MA. 

Tunjangan Hakim pada Era Prabowo

Beberapa bulan setelah pernyataannya itu, terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan hakim.

Dilansir dari Kompas.id, PP 42/2025 tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Suharto.

Baca juga: Data BPS Jumlah Pengangguran 7,24 Juta Orang, Kategori Bekerja Ada Aktivitas 1 Jam dalam Seminggu

Baca juga: Presiden PSMS Fendi Jonathan Benarkan Negosiasi Pemulangan Rachmad Hidayat ke Ayam Kinantan

Bagi ketua pengadilan tinggi, mereka mendapatkan tunjangan sebesar Rp 110,5 juta per bulannya.

Berikut daftar kenaikan tunjangan hakim berdasarkan PP 42/2025:

Pengadilan Tinggi (PT)/Pengadilan Banding Kenaikan tunjangan hakim berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Ketua PT: Rp 110,5 juta per bulan

Wakil Ketua PT: Rp 105,5 juta per bulan

Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan

Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan

Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan 

Pengadilan Kelas IA Khusus

Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulan

Wakil Ketua Pengadilan: Rp 80,2 juta per bulan

Hakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan

Hakim Utama Muda: Rp 68,2 juta per bulan

Hakim Madya Utama: Rp 67,2 juta per bulan

Hakim Madya Muda: Rp 66,2 juta per bulan

Hakim Madya Pratama: Rp 65,2 juta per bulan

Hakim Pratama Utama: Rp 64,2 juta per bulan

Hakim Pratama Madya: Rp 63,2 juta per bulan

Hakim Pratama Muda: Rp 62,2 juta per bulan

Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bulan

Pengadilan Kelas IA

Ketua Pengadilan: Rp 79 juta per bulan

Wakil Ketua Pengadilan: Rp 71,8 juta per bulan

Hakim: Rp 63,7 juta – Rp 55,7 juta per bulan

Pengadilan Kelas IB

Ketua Pengadilan: Rp 69,6 juta per bulan

Wakil Ketua Pengadilan: Rp 65,8 juta per bulan

Hakim: Rp 59,3 juta – Rp 51,3 juta per bulan 

Pengadilan Kelas II

Ketua Pengadilan: Rp 59,1 juta per bulan 

Wakil Ketua Pengadilan: Rp 56,9 juta per bulan

Hakim: Rp 54,7 juta – Rp 46,7 juta per bulan. 

Tunjangan Hakim Ad Hoc

Terbaru, Prabowo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc pada Februari 2026. 

Dalam Perpres 5/2026 itu, hakim ad hoc akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya yang besarannya diatur dalam Lampiran perpres tersebut. 

"Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026 yang diunduh dari JDIH Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam Lampiran Perpres 5/2026, hakim ad hoc di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama, pengadilan hubungan industrial tingkat pertama, pengadilan perikanan tingkat pertama, pengadilan hak asasi manusia (HAM) tingkat pertama, dan pengadilan niaga tingkat pertama mendapatkan tunjangan sebesar Rp 49.300.000.

Berikut daftar lengkap tunjangan hakim ad hoc untuk pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, pengadilan perikanan, pengadilan HAM, dan pengadilan niaga:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama: Rp 49.300.000

pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding: Rp 62.500.000

pengadilan tindak pidana korupsi tingkat kasasi: Rp 105.270.000

Pengadilan Hubungan Industrial

pengadilan hubungan industrial tingkat pertama: Rp 49.300.000

pengadilan hubungan industrial tingkat kasasi: Rp 105.270.000

Pengadilan Perikanan

pengadilan perikanan tingkat pertama: Rp 49.300.000

Pengadilan HAM

pengadilan HAM tingkat pertama: Rp 49.300.000

pengadilan HAM tingkat banding: Rp 62.500.000

pengadilan HAM tingkat kasasi: Rp 105.270.000

Pengadilan Niaga

pengadilan niaga tingkat pertama: Rp 49.300.000

pengadilan niaga tingkat kasasi: Rp 105.270.000. 

Selain tunjangan, hakim ad hoc juga akan mendapatkan enam hak dan fasilitas lain seperti rumah, transportasi, hingga jaminan kesehatan.

"Hakim ad hoc akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan," bunyi Pasal 2 Perpres 5/2026.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved