Berita Nasional
DAFTAR Tunjangan Hakim dan Hakim Ad Hoc Era Presiden Prabowo, Hakim Utama Rp 101,5 juta per bulan
Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim secara bervariasi sesuai dengan golongannya.
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Prabowo Subianto menaikkan kesejahteraan hakim di Indonesia dengan memberikan gaji fantastis. Simak daftar tunjangan hakim dalam artikel ini.
Dalam sidang kabinet paripurna pada Senin (20/10/2025), Prabowo bahkan pernah menegaskan bahwa hakim menjadi sosok yang tidak bisa dibeli oleh siapapun.
Oleh karena itu, ia mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan gaji hakim agar hidup mereka lebih berkualitas.
"Gaji hakim tingkat yang paling rendah kita naikkan 280 persen. Ini akan kami terus memantau. Kami minta hakim-hakim kita hidupnya baik, kualitas hidupnya baik, hidup terhormat, supaya dia tidak bisa disogok," ujar Prabowo dalam pidatonya di sidang kabinet paripurna.
"Bukan kita mau menganakemaskan siapapun, tapi ini sangat penting. Dia tidak boleh bisa dibeli karena dia menangani kadang-kadang kasus triliunan," sambungnya menegaskan.
Baca juga: Kepala BGN Minta Kampus Punya Dapur MBG, Rektor UI: Tugas Universitas Itu Pendidikan
Sementara dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (12/6/2025), Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim secara bervariasi sesuai dengan golongannya.
"Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan," ujar Prabowo di acara pengukuhan calon hakim di MA.
Tunjangan Hakim pada Era Prabowo
Beberapa bulan setelah pernyataannya itu, terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan hakim.
Dilansir dari Kompas.id, PP 42/2025 tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Suharto.
Baca juga: Data BPS Jumlah Pengangguran 7,24 Juta Orang, Kategori Bekerja Ada Aktivitas 1 Jam dalam Seminggu
Baca juga: Presiden PSMS Fendi Jonathan Benarkan Negosiasi Pemulangan Rachmad Hidayat ke Ayam Kinantan
Bagi ketua pengadilan tinggi, mereka mendapatkan tunjangan sebesar Rp 110,5 juta per bulannya.
Berikut daftar kenaikan tunjangan hakim berdasarkan PP 42/2025:
Pengadilan Tinggi (PT)/Pengadilan Banding Kenaikan tunjangan hakim berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Ketua PT: Rp 110,5 juta per bulan
Wakil Ketua PT: Rp 105,5 juta per bulan
Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan
Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan
Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan
Pengadilan Kelas IA Khusus
Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulan
Wakil Ketua Pengadilan: Rp 80,2 juta per bulan
Hakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan
Hakim Utama Muda: Rp 68,2 juta per bulan
Hakim Madya Utama: Rp 67,2 juta per bulan
Hakim Madya Muda: Rp 66,2 juta per bulan
Hakim Madya Pratama: Rp 65,2 juta per bulan
Hakim Pratama Utama: Rp 64,2 juta per bulan
Hakim Pratama Madya: Rp 63,2 juta per bulan
Hakim Pratama Muda: Rp 62,2 juta per bulan
Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bulan
Pengadilan Kelas IA
Ketua Pengadilan: Rp 79 juta per bulan
Wakil Ketua Pengadilan: Rp 71,8 juta per bulan
Hakim: Rp 63,7 juta – Rp 55,7 juta per bulan
Pengadilan Kelas IB
Ketua Pengadilan: Rp 69,6 juta per bulan
Wakil Ketua Pengadilan: Rp 65,8 juta per bulan
Hakim: Rp 59,3 juta – Rp 51,3 juta per bulan
Pengadilan Kelas II
Ketua Pengadilan: Rp 59,1 juta per bulan
Wakil Ketua Pengadilan: Rp 56,9 juta per bulan
Hakim: Rp 54,7 juta – Rp 46,7 juta per bulan.
Tunjangan Hakim Ad Hoc
Terbaru, Prabowo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc pada Februari 2026.
Dalam Perpres 5/2026 itu, hakim ad hoc akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya yang besarannya diatur dalam Lampiran perpres tersebut.
"Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026 yang diunduh dari JDIH Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam Lampiran Perpres 5/2026, hakim ad hoc di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama, pengadilan hubungan industrial tingkat pertama, pengadilan perikanan tingkat pertama, pengadilan hak asasi manusia (HAM) tingkat pertama, dan pengadilan niaga tingkat pertama mendapatkan tunjangan sebesar Rp 49.300.000.
Berikut daftar lengkap tunjangan hakim ad hoc untuk pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, pengadilan perikanan, pengadilan HAM, dan pengadilan niaga:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama: Rp 49.300.000
pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding: Rp 62.500.000
pengadilan tindak pidana korupsi tingkat kasasi: Rp 105.270.000
Pengadilan Hubungan Industrial
pengadilan hubungan industrial tingkat pertama: Rp 49.300.000
pengadilan hubungan industrial tingkat kasasi: Rp 105.270.000
Pengadilan Perikanan
pengadilan perikanan tingkat pertama: Rp 49.300.000
Pengadilan HAM
pengadilan HAM tingkat pertama: Rp 49.300.000
pengadilan HAM tingkat banding: Rp 62.500.000
pengadilan HAM tingkat kasasi: Rp 105.270.000
Pengadilan Niaga
pengadilan niaga tingkat pertama: Rp 49.300.000
pengadilan niaga tingkat kasasi: Rp 105.270.000.
Selain tunjangan, hakim ad hoc juga akan mendapatkan enam hak dan fasilitas lain seperti rumah, transportasi, hingga jaminan kesehatan.
"Hakim ad hoc akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan," bunyi Pasal 2 Perpres 5/2026.
(tribun-medan.com)
Sumber: kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Daftar Gaji Hakim Era Presiden Prabowo
Gaji Hakim di Era Prabowo
Kenaikan Gaji Hakim di Indonesia
Presiden Prabowo Subianto
| Menteri Purbaya Bersih-bersih di Kemenkeu, Copot Pejabat Buntut Masalah Pajak Rp 25 Triliun |
|
|---|
| Penjelasan Gus Ipul Viralnya Pengadaan Sepatu Rp 700 Ribu, Padahal Harga Aslinya Rp 179 Ribu |
|
|---|
| Sosok Pelapor Abu Janda, Grace Natalie dan Ade Armando Terkait Potong Ceramah Jusuf Kalla |
|
|---|
| Terungkap Penyebab Nilai Saham Nadiem Makarim di PT Gojek Tokopedia Melonjak Rp 5,2 Triliun |
|
|---|
| Videonya Disebut Komdigi Berisi Fitnah, Amien Rais Melawan: Hanya Teddy yang Berhak Laporkan Saya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-hakim-mengadili.jpg)