Berita Nasional

Sosok Pelapor Abu Janda, Grace Natalie dan Ade Armando Terkait Potong Ceramah Jusuf Kalla

Laporan ini terkait unggahan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), yang dinilai menimbulkan polemik.

Tayang:
TRIBUN MEDAN
Politisi PSI Grace Natalie dan Ade Armando, beserta pegiat media sosial (medsos) Permadi Arya atau Abu Janda, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait video ceramah Jusuf Kalla. 

TRIBUN-MEDAN.com - Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama yang mengklaim beranggotakan 40 organisasi resmi melaporkan tiga tokoh publik, yakni Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya alias Abu Janda, ke Bareskrim Polri.

Laporan ini terkait unggahan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), yang dinilai menimbulkan polemik.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.

Pelapor adalah Gurun Ari Sastra dari LBH SEMMI dan LBH Syarikat Islam, yang menuduh adanya dugaan penghasutan atau ujaran kebencian. 

Ujaran kebencian adalah pernyataan yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu.

"Saya Gurun Ari Sastra termasuk pelapor dalam hal ini yaitu dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, dan organisasi-organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie," kata Gurun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2026).

gurun-arisastra-tribunmedan
LAPORAN POLISI - Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra (tengah) bersama sejumlah ormas Islam lainnya melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda dan politisi Grace Natalie ke Bareskrim atas dugaan penghasutan atau ujaran kebencian soal potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), Senin (4/5/2026).

Ia merinci dasar laporannya terkait postingan Ade Armando soal video penggalan yaitu di Cokro TV tanggal 9 April 2026.

Kemudian, Permadi Arya memposting di media sosialnya pada 12 April 2026.

Selanjutnya, Grace Natalie yang memposting pada media sosialnya tanggal 13 April 2026.

"Ada narasi-narasi yang dibangun di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat," ungkapnya.

"Di mana di situ mereka mem-framing bahwa Pak JK dalam ceramah videonya adalah dituduh mengenai terkait dengan pembahasan ajaran agama Kristen terkait dengan syahid," sambungnya.

Padahal dalam video yang utuh, kata Gurun, ada pernyataan JK yang terpotong dan tidak diunggah secara utuh yakni soal bahwa JK tidak membahas terkait ajaran, tetapi kekhawatiran psikologis masyarakat yang memahami suatu ajaran yang berpotensi dia mengalami kesesatan berpikir.

Ketiga Terlapor Dituding Memutarbalikkan Fakta

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen KAHMI, Syamsul Qomar menilai jika ketiga terlapor telah memutar balik fakta hingga memframing video ceramah JK.

"Padahal substansi ceramah itu ketika beliau sampaikan kepada masyarakat Maluku dan Poso pada saat konflik itu, itu memberikan kedamaian," tuturnya.

Sehingga, ia dan pihaknya meyakini atas laporan yang dibuat, Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda dan Grace Natalie tak akan bisa lari dari jerat hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved