TOPIK
Korupsi Dana Desa
-
Status penahanan tersangka pun sekaligus berada di bawah Kejaksaan Negeri Simalungun. Berkas perkara tersangka Haryo Guntoro sudah lengkap (P-21).
-
Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ternyata telah menjadi atensi Pj Bupati Langkat.
-
Kades Suhendro masih bingung bagaimana mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya 600 juta sesuai hasil audit Inspektorat atas korupsi Dana Desa.
-
Diketahui, uang korupsi ini juga dipakai pelaku untuk berfoya-foya dengan istri mudanya.
-
Kades Sihotang, Rumintan Hasugian tidak terima dituntut ringan oleh hakim, minta hukuman lebih diringankan lagi
-
Kades Sihotang, Rumintan Hasugian tidak terima dituntut ringan oleh hakim, minta hukuman lebih diringankan lagi
-
Kepala Desa Sugau dan Bendaharanya dituntut enam tahun penjara karena kompak korupsi dana desa
-
Eks Kades Lubuk Godang langsung lemas begitu mendengar dirinya divonis lima tahun dan enam bulan penjara
-
Kepala Desa dan Bendahara di Desa Sugau, Kecamatan Pancurbatu kompak melakukan korupsi dan terancam 20 tahun penjara
-
Kades asal Kabupaten Langkat termehek-mehek saat dijatuhi vonis lebih ringan oleh hakim PN Tipikor Medan
-
Kades asal Kabupaten Langkat termehek-mehek saat dijatuhi vonis lebih ringan oleh hakim PN Tipikor Medan
-
Mantan Kepala Desa Sei Siur minta hakim ringankan hukumannya setelah dituntut lima tahun dan enam bulan penjara
-
Sayful alias Gogon rela menjual ginjal demi berjuang mengungkap kebenaran soal korupsi dana desa
-
Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Tarutung, Riston Rajagukguk bersikukuh tak ada mengakali 24 desa untuk mendapatkan persenan.
-
Adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan terdakwa belum mengembalikan kerugian negara.
-
Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang juga menghukum lelaki 34 tahun itu, dengan membayar denda sebesar Rp 200 juta
-
Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Warsito dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Demikian bunyi putusan Majelis Hakim.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved