Korupsi Dana Desa
Kompak Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Sugau dan Bendahara Dituntut 6 Tahun Penjara
Kepala Desa Sugau dan Bendaharanya dituntut enam tahun penjara karena kompak korupsi dana desa
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kompak korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019, Kepala Desa Sugau, Kecamatan Pancurbatu, Dahlan Purba dan Bendahara Desa, Ojo Purnomo Sembiring dituntut masing-masing 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (Kamis (4/8/2022).
Tidak hanya itu, Kepala Desa Sugau dan Bendaharanya itu juga diminta membayar denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta dituntut membayar uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
"Meminta supaya majelis hakim menghukum para terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 253.412.237, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa penuntut umum (JPU) Douglas Jhon Fiter.
Baca juga: Didakwa Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara di Pancurbatu Disidang
Lanjut jaksa, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Tim JPU Douglas Jhon Fiter menyatakan keduanya terbukti berasalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata JPU.
Baca juga: Sempat Protes Didakwa Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Sihotang: Saya Bukan Memperkaya Diri Sendiri
Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa modus yang digunakan Kepala Desa Sugau dan Bendaharanya ini yakni mengurangi volume fisik pekerjaan serta penggelembungan harga (mark-up).
Dikatakan JPU, bahwa perkara ini bermula pada tahun 2018 di Desa Sugau, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang yang menerima bantuan dana desa dari APBN sebesar Rp 652.396.000.
"Berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 005 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2018 dan menerima bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD sebesar Rp 374.104.000 berdasarkan Keputusan Bupati Deliserdang Nomor 001 Tahun 2018 tentang Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar jaksa.
Baca juga: Demi Nikahi 2 Istri Muda, Oknum Kades Korupsi Dana Desa hingga Ratusan Juta
Bahwa selanjutnya, pada tanggal 24 Mei 2018, Terdakwa Dahlan Purba membuat Peraturan Desa Sugau Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, dan menetapkan belanja desa bidang pembangunan sebesar Rp 687.745.500, sedangkan di dalam uraian APBDes tersebut, bidang pelaksanaan pembangunan desa dianggarkan sebesar Rp 688.895.500.
Adapun uang tersebut, dipergunakan untuk beberapa pengadaan jalan desa, sebesar Rp 10.501.600 dan Rp 182.423.400.
Pengadaan instalasi listrik, telepon dan internet Rp 29.050.000, pengadaan sarana pelestarian lingkungan hidup Rp28.756.000, pengadaan bangunan lainnya Rp 358.324.500, pengadaan tembok penahan tanah Rp 79.840.000," beber jaksa.
Namun belakangan kedua terdakwa diduga melakukan penggelembungan harga (mark-up) dan adanya kekurangan fisik pekerjaan
Temuan dugaan penyimpangan tersebut, berasal dari hasil kerjasama antara Cabjari Pancur Batu dengan Inspektorat Pemkab Deli Serdang.
Dari proses audit pelaksaan anggaran, petugas menemukan selisih dan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi di lapangan.
Dalam laporan pertanggung jawabannya memang ada, namun para terdakwa diduga menggelembungkan harga hingga mengakibatkan kerugian keuangann negara sebesar Rp506.000.000.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-korupsi-Kepala-Desa-Sugau.jpg)