Breaking News

Korupsi Dana Desa

Bupati Deli Serdang Nonaktifkan Kades Korupsi, Suhendro Bilang Uangnya bukan Dinikmatinya Sendiri

Kades Suhendro masih bingung bagaimana mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya 600 juta sesuai hasil audit Inspektorat atas korupsi Dana Desa.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
ILUSTRASI KORUPSI DANA DESA - Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Aklani saat diperiksa oleh jaksa setelah diserahkan dari penyidik Polda Banten di Kejari Serang. 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Oknum Kepala Desa Bagerpang non aktif, Suhendro tidak menyangka kalau kasus dugaan korupsi di desanya ternyata diserahkan Inspektorat Deli Serdang kepada pihak Kejaksaan.

Diketahui, sebelumnya Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan telah menonaktifkan Suhendro dari jabatannya sebagai kepala desa.

Ia mengaku belum ada mendapat pemberitahuan soal itu.

Saat diwawancarai Suhendro pun masih bingung bagaimana mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya 600 juta sesuai hasil audit Inspektorat atas korupsi Dana Desa.

"Belum tau aku bang (kasusnya diserahkan). Aku tetap usaha tanggungjawab (mengembalikan). Tapikan bukan aku semua itu bang (yang menikmati)," ujar Suhendro.

Suhendro menyebut dalam perkara dugaan korupsi itu ada juga peran dari bendaharanya bernisial J.

Ia mengaku selama ia juga susah untuk bertemu dengan J.

Meski tinggal satu desa namun sulit kali bertemu dengan Bendahara Desa Bagerpang itu.

Sebelumnya ia sempat menyebut kalau J mau ikut bertanggung jawab namun kini kondisinya berbeda.

"Bendahara samaku menjauh, ditelepon nggak pernah aktif di WA nggak mau balas. Mau ketemu payah. Sudah aku sampaikan sama kawannya kalaupun nyangkut (dipenjara) nggak mungkin aku saja. Jangan dia lari sana lari sini. Memang satu kampung tapi nyarinya setengah mati," kata Suhendro.

Ia mengaku sangat berniat untuk mengembalikan kerugian negara.

Namun katanya manalah mungkin hanya dia yang menanggulangi sendiri karena jumlahnya juga ada 600 juta.

Ia berharap bendaharanya itu bisa membantu sekitar separuhnya.

"250 atau 200 juta bantulah. Dia sekarang ngak dinonaktifkan kayak aku. Kan nggak mungkin aku bertanggungjawab sepenuhnya," ucap Suhendro.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021 sampai 2022 di Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Deli Serdang ini ditemukan sudah beberapa bulan lalu oleh Inspektorat Deli Serdang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved