Korupsi Dana Desa
Kades Purwodadi Diserahkan Polres Simalungun ke Kejaksaan, Kasus Korupsi Dana Desa Rp 337 Juta
Status penahanan tersangka pun sekaligus berada di bawah Kejaksaan Negeri Simalungun. Berkas perkara tersangka Haryo Guntoro sudah lengkap (P-21).
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Simalungun menitipkan Tersangka Haryo Guntoro, Mantan Pangulu Nagori Purwodadi yang menjabat dari tahun 2016 hingga 2022 ke Lapas Kelas II A Pematangsiantar.
Serah terima tersangka dan barang bukti ini merupakan (tahap II) proses penegakkan hukum.
Status penahanan tersangka pun sekaligus berada di bawah Kejaksaan Negeri Simalungun. Berkas perkara tersangka Haryo Guntoro sudah lengkap (P-21).
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara, terutama dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi.
Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Simalungun meliputi sejumlah dokumen penting terkait penggunaan dana desa.
Di antaranya adalah satu exemplar Peraturan Nagori Purwodadi No. 04 Tahun 2021 tentang APBNag Purwodadi tahun anggaran 2021, dan satu exemplar Peraturan Pangulu Purwodadi No. 01 Tahun 2021 tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT tahun anggaran 2021.
Selain itu, barang bukti juga mencakup laporan transaksi rekening bank BRI milik Nagori Purwodadi periode Januari 2021 hingga Maret 2022, serta berbagai laporan pertanggungjawaban terkait penyaluran BLT-DD, pengadaan handphone, insentif kader posyandu, insentif kader pembangunan masyarakat, dan pelatihan pemberdayaan perempuan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejari Simalungun, Fathur Rozi, S.H., yang menerima tersangka, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk proses persidangan. Kami berharap kasus ini bisa segera tuntas dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Fathur Rozi, Rabu (21/8/2024).
Dalam proses serah terima ini, turut hadir beberapa anggota Unit Tipidkor Polres Simalungun. Mereka memastikan bahwa semua proses administrasi dan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus korupsi dana desa ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh aparatur desa di Simalungun untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus serupa tidak terulang dan dana desa bisa benar-benar bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Nagori Purwodadi dan daerah lainnya.
Tersangka Haryo Guntoro, yang kini berusia 53 tahun, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa Nagori Purwodadi tahun anggaran 2021.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 337.103.749.
| Dugaan Korupsi Dana Desa Halaban Jadi Sorotan, Pj Bupati hingga Polres Langkat Hubungi Inspektorat |
|
|---|
| Bupati Deli Serdang Nonaktifkan Kades Korupsi, Suhendro Bilang Uangnya bukan Dinikmatinya Sendiri |
|
|---|
| Dana Desa Dikorupsi Buat Foya-foya Dengan Istri Muda, Eks Kades di Sumsel Dihukum Enam Tahun Penjara |
|
|---|
| Kades yang Korupsi Dana Desa tak Terima Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Merasa Masih Berat |
|
|---|
| Kades yang Korupsi Dana Desa tak Terima Dituntut Ringan, Merasa Hukuman 1,5 Tahun Masih Berat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Haryo-Guntoro-Mantan-Pangulu-Nagori-Purwodadi-yang-diserahkan-Polres-Simalungun-ke.jpg)