Korupsi Dana Desa

OKNUM Kepala Desa Terbukti Selewengkan Dana Desa dan Divonis 5 Tahun Penjara, Segini Jumlah Uangnya

Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Warsito dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Demikian bunyi putusan Majelis Hakim.

Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri
Sidang vonis terdakwa Warsito di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/5/2021). (Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri) 

TRIBUN-MEDAN.com - Terbukti korupsi Dana Desa (DD) setengah milyar lebih, Oknum Kepala Desa (Kades) Perkebunan Halimbe, Labuhanbatu Utara (Labura) Warsito divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/5/2021)

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Warsito dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.

Sidang vonis terdakwa Warsito di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/5/2021). (Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri)
Sidang vonis terdakwa Warsito di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/5/2021). (Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri) (Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri)

Selain itu, terdakwa Warsito juga harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp561.077.598 dan jika tidak sanggup membayar maka digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Warsito terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yakni melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," sebut hakim.

Dalam nota putusan hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut, Warsito terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 561.077.598 sebagaimana didakwakan sebelumnya.

Hal yang memberatkan, terdakwa Warsito karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Sidang vonis terdakwa Warsito di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/5/2021). (Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri)
Sidang vonis terdakwa Warsito di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/5/2021). (Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri) (Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri)

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Warsito maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sepstian Tarigan menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Sepstian Tarigan yang sebelumnya menuntut terdakwa Warsito dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Mengutip dakwaan JPU Sepstian Tarigan SH mengatakan saat itu total APBDes Desa Perkebunan Halimbe Kec Aek Natas TA 2019 sebesar Rp 1.758.231.124.

Kemudian sekira bulan Mei hingga Desember
2019 terdakwa menghubungi saksi Dedi Armaya selaku Kaur Keuangan Desa Perkebunan Halimbe.

"Terdakwa menghubungi Dedi bermaksud untuk melakukan pencairan APBDes yang telah masuk melalui transfer dana dari Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah Kab Labura melalui rekening kas Desa Perkebunan Halimbe yang ada di Bank Sumut," kata Jaksa.

Selanjutnya, terdakwa bersama-sama dengan saksi Dedi Armaya melakukan pencairan APBDes TA 2019 Desa Perkebunan Halimbe yang telah masuk ke rekening desa.

Keduanya lalu menandatangani slip penarikan dan membubuhkan stempel desa di slip penarikan dengan rincian penarikan APBDes Desa Perkebunan Halimbe TA 2019 senilai Rp1.679.614.350

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved