Korupsi Dana Desa

Dituntut 5,5 Tahun, Mantan Kades di Langkat yang Didakwa Korupsi Minta Keringanan Hukumannya

Mantan Kepala Desa Sei Siur minta hakim ringankan hukumannya setelah dituntut lima tahun dan enam bulan penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Penasihat Hukum terdakwa Rakidi saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/4/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mantan Kepala Desa (Kades) Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat Rakidi meminta hakim meringankan hukumannya, setelah dituntut lima tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana desa,

Permohonan keringanan hukuman itu disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Rakidi di PN Tipikor Medan.

"Yang Mulia, kami tidak meminta supaya majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum, meskipun di persidangan saudara JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya, ditambah gagalnya ahli menyampaikan laporan kerugian keuangan negara," ujar PH terdakwa Rakidi.

Pihaknya menilai tuntutan JPU yakni 5,5 tahun terhadap kliennya terlalu berat dan dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

Untuk itu, ia meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan seringan-ringannya.

"Tuntutan saudara JPU terlalu tinggi sehingga kami tidak sepakat dan menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkannya," ujarnya.

Usai pledoi dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Hedi dan Fadilah meminta waktu menanggapi pledoi tersebut.

Selanjutnya Majelis Rina Lestari Sembiring menunda persidangan dua pekan kedepan.
 
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Rakidi, dituntut 5,5 tahun penjara, denda  Rp 250 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut supaya terdakwa membayar pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 392.394.287. 

"Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Jika tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara," kata jaksa.

Jaksa mengatakan, mengenai uang sebesar Rp18 juta yang diserahkan terdakwa ke Kejari Langkat dianggap sebagai pengembalian UP kerugian keuangan negara.

Jaksa dalam tuntutannya mengatakan adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program dalam penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), merugikan keuangan negara serta mencederai perasaan masyarakat terhadap program pembangunan sarana dan kesejahteraan masyarakat.

"Keadaan meringankan, terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarganya dan belum pernah dihukum," ujarnya.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Sementara dalam dakwaan disebutkan, desa yang dipimpin terdakwa Rakidi TA 2019  mendapatkan dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan  ADD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat di TA yang sama sebesar Rp1.038.635.000.

Laporan keuangan penggunaan dananya disebut-sebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Hasil audit, kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp392.394.287.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved