Korupsi Dana Desa
Korupsi Setengah Miliar, Eks Kades Lubuk Godang Langsung Lemas Divonis 5,5 Tahun Penjara
Eks Kades Lubuk Godang langsung lemas begitu mendengar dirinya divonis lima tahun dan enam bulan penjara
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ummul Azis Daulay, eks Kepala Desa Lubuk Godang tertunduk lesu divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 587 juta.
Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan terdakwa Ummul Azis Daulay oleh karenanya dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 2 bulan penjara," ujar hakim, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Sempat Protes Didakwa Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Sihotang: Saya Bukan Memperkaya Diri Sendiri
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 587 juta.
Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang negara.
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun," tegas hakim.
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dan terdakwa belum mengembalikan kerugian negara.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan," kata hakim.
Baca juga: Kades Asal Langkat Termehek-mehek Divonis Ringan Dalam Korupsi Dana Desa
Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
"Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum," pungkas hakim, seraya mengetuk palu.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Raskita Surbakti, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp587.920.879, subsider 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini bermula pada tahun 2018, dimana saat itu Desa Lubuk Godang, Kabupaten Padanglawas Utara menerima Dana Desa (DD) Tahap I yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 126.982.000 dan Dana Desa (DD) Tahap II yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 253.964.000.
Baca juga: Polres Pakpak Bharat Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Pardomuan
Kemudian, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 66.758.571, dan Silpa Dana Desa Lubuk Godang tahun 2017 sebesar Rp 140.920.879, yang keseluruhannya berjumlah Rp 588.625.450,00, tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lubuk Godang TA 2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Eks-Kades-Lubuk-Godang.jpg)