Korupsi Dana Desa
Dugaan Korupsi Dana Desa Halaban Jadi Sorotan, Pj Bupati hingga Polres Langkat Hubungi Inspektorat
Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ternyata telah menjadi atensi Pj Bupati Langkat.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ternyata telah menjadi atensi Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.
Tak hanya mantan Seketaris Daerah (Sekda) Serdang Bedagai (Sergai), dugaan korupsi ini juga menjadi atensi pihak kepolisian dalam hal ini Polres Langkat.
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Langkat, Saifullah saat ditemui wartawan.
"Polres Langkat melalui Unit Tipikornya menghubungi saya, agar dugaan korupsi Dana Desa Halaban menjadi antensi," ujar Saifullah, Selasa (4/6/2024).
"Begitu juga bapak Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy yang memberikan atensinya untuk dugaan kasus di Desa Halaban. Karena setelah demo PPPK kemarin, ada wartawan yang menanyai persoalan ini," sambungnya.
Perlu diketahui, Inspektorat Kabupaten Langkat, mengendus atau mencium dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Halaban, Kecamatan Besitang, periode 2018-2023.
Hal ini usai tim Inspektorat turun dan mengecek fisik di dusun-dusun yang terindikasi ada dugaan korupsinya.
"Berdasarkan surat dari Polres Langkat permintaan audit khusus ke kita, sudah kita tindaklanjuti. Dan kita sudah turun melakukan cek fisik semua apa yang menjadi pokok aduan di Desa Halaban," ujar Inspektur Pembantu (Irban) V, Saifullah, Selasa (4/6/2024).
Lanjut Saiful, pada saat timnya turun, mereka juga minta bebeberapa berkas ke pihak desa diantaranya, SPJ.
Diketahui SPJ merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban secara formal atas kegiatan yang disertai anggaran.
"Kemudian saat ini kami masih memverifikasi berkas Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa Halaban. Setelah selesai, baru kami melakukan klarifikasi kepada pelaksana kerja siapa-siapa aja orangnya," ujar Saifullah.
"Setelah semuanya selesai, nanti terbit yang namanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, baru kita kasih sama yang meminta audit dalam hal ini Polres Langkat," sambungnya.
Sedangkan itu, perlu diketahui laporan permintaan audit dari Polres Langkat dan masuk Inspektorat tertanggal pada 17 April 2024.
Meski demikian, Saifullah menambahkan sampai saat ini, Kepala Desa Halaban, Tamaruddin belum dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Kepala desa belum kita panggil, tapi sewaktu kita turun ke lokasi, kepala desa ada," tutup Saifullah.
| Kades Purwodadi Diserahkan Polres Simalungun ke Kejaksaan, Kasus Korupsi Dana Desa Rp 337 Juta |
|
|---|
| Bupati Deli Serdang Nonaktifkan Kades Korupsi, Suhendro Bilang Uangnya bukan Dinikmatinya Sendiri |
|
|---|
| Dana Desa Dikorupsi Buat Foya-foya Dengan Istri Muda, Eks Kades di Sumsel Dihukum Enam Tahun Penjara |
|
|---|
| Kades yang Korupsi Dana Desa tak Terima Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Merasa Masih Berat |
|
|---|
| Kades yang Korupsi Dana Desa tak Terima Dituntut Ringan, Merasa Hukuman 1,5 Tahun Masih Berat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Muhammad-Faisal-Hasrimy-AP-MAP-m.jpg)