Korupsi Dana Desa

Dugaan Korupsi Dana Desa Halaban Jadi Sorotan, Pj Bupati hingga Polres Langkat Hubungi Inspektorat

Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ternyata telah menjadi atensi Pj Bupati Langkat.

|
Tribun Medan/ IST
Pj. Bupati Langkat H. Muhammad Faisal Hasrimy, AP, M.AP., melaksanakan apel gabungan dan perkenalan diri di Pemerintah Kabupaten Langkat, Rabu (21/02/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ternyata telah menjadi atensi Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.

Tak hanya mantan Seketaris Daerah (Sekda) Serdang Bedagai (Sergai), dugaan korupsi ini juga menjadi atensi pihak kepolisian dalam hal ini Polres Langkat.

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Langkat, Saifullah saat ditemui wartawan.

"Polres Langkat melalui Unit Tipikornya menghubungi saya, agar dugaan korupsi Dana Desa Halaban menjadi antensi," ujar Saifullah, Selasa (4/6/2024).

"Begitu juga bapak Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy yang memberikan atensinya untuk dugaan kasus di Desa Halaban. Karena setelah demo PPPK kemarin, ada wartawan yang menanyai persoalan ini," sambungnya.

Perlu diketahui, Inspektorat Kabupaten Langkat, mengendus atau mencium dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Halaban, Kecamatan Besitang, periode 2018-2023.

Hal ini usai tim Inspektorat turun dan mengecek fisik di dusun-dusun yang terindikasi ada dugaan korupsinya.

"Berdasarkan surat dari Polres Langkat permintaan audit khusus ke kita, sudah kita tindaklanjuti. Dan kita sudah turun melakukan cek fisik semua apa yang menjadi pokok aduan di Desa Halaban," ujar Inspektur Pembantu (Irban) V, Saifullah, Selasa (4/6/2024).

Lanjut Saiful, pada saat timnya turun, mereka juga minta bebeberapa berkas ke pihak desa diantaranya, SPJ.

Diketahui SPJ merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban secara formal atas kegiatan yang disertai anggaran.

"Kemudian saat ini kami masih memverifikasi berkas Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa Halaban. Setelah selesai, baru kami melakukan klarifikasi kepada pelaksana kerja siapa-siapa aja orangnya," ujar Saifullah.

"Setelah semuanya selesai, nanti terbit yang namanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, baru kita kasih sama yang meminta audit dalam hal ini Polres Langkat," sambungnya.

Sedangkan itu, perlu diketahui laporan permintaan audit dari Polres Langkat dan masuk Inspektorat tertanggal pada 17 April 2024.

Meski demikian, Saifullah menambahkan sampai saat ini, Kepala Desa Halaban, Tamaruddin belum dipanggil untuk dimintai keterangannya.

"Kepala desa belum kita panggil, tapi sewaktu kita turun ke lokasi, kepala desa ada," tutup Saifullah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved