Korupsi Dana Desa

BANTAH Korupsikan Dana Desa di Taput, Riston Rajagukguk: Tolong Dibantu, Saya Orang Susah Pak Hakim

Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Tarutung, Riston Rajagukguk bersikukuh tak ada mengakali 24 desa untuk mendapatkan persenan.

TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang dugaan korupsi Dana Desa di kabupaten Tapanuli Utara, dengan terdakwa Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Tarutung Riston Rajagukguk di Pengadikan Tipikor Medan, Kamis (24/2/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Meski dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan korupsi Dana Desa ratusan juta, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Tarutung terdakwa Riston Rajagukguk, tetap bersikukuh tak ada akali 24 desa untuk mendapat persenan mengerjakan desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)

"Tidak ada itu pak," cetus Riston menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanudin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/2/2022).

Mendengar hal tersebut, lantas hakim anggota Husni Tamrin menuturkan, bahwa 15 kepala desa yang sudah dihadirkan ke persidangan menuturkan bahwa terdakwa ada meminta persenan untuk pembuatan RAB itu.

"Ada 15 kepala desa yang sudah dihadirkan dan mereka bersaksi bahwa saudara meminta 1 persen. Masih saudara bantah itu? Ya sudah silahkan kalau saudara mau membantah, itu hak saudara, nanti kami yang menilai," kata hakim.

Setelah beberapa kali dicecar pertanyaan serupa, Riston tetap bersikukuh bahwa ia tidak ada menerima persenan.

Ia bahkan mengaku bingung mengapa dituduh demikian oleh para kepala desa.

"Makanya saya bingung pak," cetusnya.

Diakhir sidang saat hakim ketua menanyakan apakah ada yang ingin disampaikan, terdakwa yang mengaku tengah sakit ini malah memelas ke hakim.

"Tidak ada itu (korupsi) tolong saya dibantu pak, saya orang susah pak. Gak tau saya kenapa jadi begini pak," kata terdakwa.

Selanjutnya, Majelis Hakim pun menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi meringankan (a de charge).

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Rio Batara Silalahi dalam dakwaannya menuturkan bahwa terdakwa minta persenan Dana Desa untuk mengerjakan desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke 24 Kepala Desa di kabupaten Tapanuli Utara, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Tarutung.

JPU menuturkan pada Tahun Anggaran 2018, Kabupaten Tapanuli Utara ada memperoleh anggaran Dana Desa sebesar Rp 164.129.846.000.

Adapun jumlah anggaran Dana Desa di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara adalah Rp 15.175.353.000, yang diterima oleh 24 desa dengan penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD).

Prioritas penggunaan Dana Desa tersebut adalah untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang desa.

"Hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang desa) apabila terdapat kegiatan-kegiatan fisik yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai Dana Desa (DD), guna pembangunan desa yang telah diajukan oleh masing-masing dusun di setiap desa, maka desa melakukan survey lokasi, penyusunan desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus disusun oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan diverifikasi oleh Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)," urai Jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved