Korupsi Dana Desa

Kades yang Korupsi Dana Desa tak Terima Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Merasa Masih Berat

Kades Sihotang, Rumintan Hasugian tidak terima dituntut ringan oleh hakim, minta hukuman lebih diringankan lagi

Kades yang Korupsi Dana Desa tak Terima Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Merasa Masih Berat

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Desa (Kades) Sihotang Hasugian Dolok I, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Rumintan Hasugian tidak terima dituntut ringan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fadlan Khairad Peranginangin.

Menurut Rumintan Hasugian, tuntutan ringan selama 1,5 tahun itu masih terlalu berat bagi dirinya.

Rumintan Hasugian meminta hakim agar lebih meringankan lagi putusan terhadap korupsi dana desa yang didakwakan kepada dirinya. 

"Terlalu berat itu pak hakim," kata terdakwa yang mengikuti sidang secara daring, Jumat (12/8/2022).

Menimpali hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang memberikan waktu satu minggu untuk terdakwa menyiapkan pledoi.

"Baik, silahkan buat pledoi terdakwa maupun dari penasehat hukumnya," pungkas hakim.

Sementara itu, Tim JPU Fadlan Khairad Peranginangin menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

JPU menuturkan adapun hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, koperatif selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara secara keseluruhan.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata jaksa.

Dikatakan JPU, Rumintan Hasugian tidak lagi dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp146.739.156 karena telah dikembalikan secara bertahap ke JPU. 

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair," ujar jaksa.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya terdakwa Rumintan didakwa korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 188.604.085. 

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Fadlan Khairad Peranginangin, dijelaskan, pada tahun 2019 jumlah APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I senilai Rp1.091.276.800.

"Terdakwa selaku Kepala Desa Sihotang Hasugian Dolok I yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa telah mengajukan pencairan anggaran dari APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I tahun 2019," kata JPU.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved