Korupsi Dana Desa
Kades Asal Langkat Termehek-mehek Divonis Ringan Dalam Korupsi Dana Desa
Kades asal Kabupaten Langkat termehek-mehek saat dijatuhi vonis lebih ringan oleh hakim PN Tipikor Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- mantan Kepala Desa (Kades) Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat Rakidi termehek-mehek divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam persidangan vonis ini, Rakidi dijatuhi hukuman cuma dua tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar, menyatakan Rakidi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) senilai ratusan juta.
"Menjatuhkan terdakwa Rakidi dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana 1 bulan kurungan," kata hakim, Senin (23/5/2022).
Baca juga: 99 Kepala Desa yang Baru Dilantik Jalani Pembekalan, Bupati: Hati-Hati Menggunakan Dana Desa
Tidak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 392.394.287.
"Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Jika tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara," kata hakim.
Majelis hakim dalam amarnya mengatakan, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program dalam penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), merugikan keuangan negara serta mencederai perasaan masyarakat terhadap program pembangunan sarana dan kesejahteraan masyarakat.
"Keadaan meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya, belum pernah dihukum, masih menjadi tulang punggung keluarganya dan mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara," ujar hakim.
Baca juga: Wakil Bupati Deliserdang Sebut Main-main Kelola Dana Desa, Amanah untuk Kesejahteraan Rakyat
Majekis hakim menyatakan oerbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Usai mendengar vonis hakim, terdakwa Rakidi yang mengikuti sidang secara daring tampak menangis haru.
Pasalnya vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Hedi dan Fadilah yakni 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara dalam dakwaan disebutkan, desa yang dipimpin terdakwa Rakidi TA 2019 mendapatkan DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ADD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat di TA yang sama sebesar Rp1.038.635.000.
Laporan keuangan penggunaan dananya disebut-sebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Hasil audit, kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp392.394.287.(cr21/tribun-medan.com)