Berita Nasional

Imbas Pidato Prabowo Soal Ekspor SDA Wajib Lewat BUMN, IHSG Ambruk 3,5 Persen di Level 6.091

IHSG pada perdagangan sesi II sekitar pukul 14.14 WIB, ambles 3,59 persen atau 227,09 poin ke level 6.091,41.

Tayang:
Tribunnews.com
RAPAT PARIPURNA DPR - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Rapat paripurna DPR beragendakan antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan) 

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan seluruh penjualan hasil ekspor komoditas SDA dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. 

Kebijakan ini disampaikan dalam rapat paripurna mengenai penyampaian kerangka ekonomi makro (KEM) dan pokok-pokok kebijakan fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).

Langkah tersebut diambil pemerintah untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, serta monitoring terhadap perdagangan komoditas penting nasional di pasar internasional. 

Untuk payung hukumnya, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam pada hari yang sama.

"Hari ini (kemarin) pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, penerbitan peraturan pemerintah ini adala langkah stretegis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," ujar Presiden Prabowo.

Eks Danjen Kopassus itu mengatakan pemerintah menetapkan sektor energi, perkebunan, dan mineral sebagai prioritas awal dari implementasi peraturan ini.

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," tegas Prabowo.

Kendati penjualan wajib melalui BUMN, Prabowo meluruskan bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan keuangan atau hak-hak dari para pelaku usaha sektor swasta. BUMN yang ditunjuk hanya akan bertindak sebagai fasilitas pemasaran resmi milik negara untuk menyalurkan komoditas tersebut.

Prabowo memastikan bahwa seluruh dana atau hasil yang didapatkan dari transaksi internasional tersebut akan dikembalikan secara utuh kepada perusahaan pengelola yang bersangkutan. Pengawasan ketat akan menjadi prioritas utama pemerintah dalam skema baru ini.

"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring," pungkasnya.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved