Berita Nasional

KPK Ungkap Buruknya Pengelolaan Program MBG, Rekrutmen Tak Transparan, Rp 12 T Mengendap di Yayasan

penyerapan anggaran disebut baru berada di kisaran 60 persen sehingga memicu penumpukan dana dalam jumlah besar.

Tayang:
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terendus banyak persoalan serius. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terendus banyak persoalan serius.

Akibat mekanisme penyaluran yang tidak dievaluasi secara berkala, sebagian besar dana program justru tertahan di rekening yayasan mitra pelaksana.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyebut total anggaran MBG tahun 2025 mencapai Rp85 triliun.

Namun, hingga akhir tahun, penyerapan anggaran disebut baru berada di kisaran 60 persen sehingga memicu penumpukan dana dalam jumlah besar.

Baca juga: NASIB ASN Arogan di Tuban yang Aniaya 4 Petugas SPBU Tak Sabar Antre Divonis 8 Bulan Penjara

 “Tadi kami sebutkan bahwa untuk tahun 2025 dari Rp 85 triliun anggaran untuk MBG yang terserap itu hanya 60 koma sekian persen. Artinya apa? Ada duit yang mengendap di akunnya yayasan karena mekanisme transfernya itu tidak melihat berapa dana yang masih tersisa,” ungkap Aminudin dalam acara media gathering di Anyer, Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).

Menurut Aminudin, pemerintah terus menyalurkan dana secara rutin tanpa melakukan pengecekan terhadap saldo yang masih tersimpan di rekening yayasan penyelenggara.

Kondisi tersebut membuat dana yang seharusnya segera digunakan untuk operasional program justru menumpuk di tingkat pelaksana lapangan.

Baca juga: Tak Punya Uang Rp 50 Juta Operasi Cabut Peluru, Satpam Korban Begal di Medan Pilih Pulang dari RS

KPK memperkirakan nilai dana yang mengendap di rekening yayasan pengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) mencapai sekitar Rp12 triliun hingga akhir 2025.

Temuan ini menjadi sorotan penting bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengawasan anggaran agar penyaluran dana program berjalan lebih efektif dan transparan.

"Mestinya kan dilihat dulu duit di yayasan tinggal berapa, kalau memang kurang dalam batas tertentu baru didrop lagi, transfer lagi. Nah, mekanisme itu tidak berjalan sehingga pemerintah overpay, membayar terlalu banyak," tegasnya.

Lebih jauh, KPK juga membongkar tingginya potensi konflik kepentingan di dalam tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).

Sebagai institusi pengampu tunggal, BGN dinilai mendominasi seluruh proses mulai dari perencanaan, implementasi, hingga pengawasan tanpa adanya sistem pengawasan silang (check and balances) yang memadai.

Baca juga: SKANDAL Bisnis Keluarga Jadi Sorotan, Putra Pendiri Mango Ditangkap atas Kematian Ayahnya

Praktik tata kelola yang buruk ini juga merambat pada masalah rekrutmen tenaga pengelola SPPG. 

Aminudin menyoroti proses seleksi kepala SPPG, ahli gizi, dan bagian keuangan yang terindikasi kuat mengabaikan sistem merit. 

"Proses rekrutmennya ini yang kami lihat tidak transparan dan ini tidak berdasar pada merit system, tapi hubungan kedekatan, koneksi, dan seterusnya," paparnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved