Berita Viral

Orlando Sianipar 'Nyanyi' di Persidangan, Dirjen Bea Cukai Terima 213 Ribu Dolar Singapura

Jaksa KPK mengatakan Dirjen Bea Cukai Djaka menerima 213 ribu dolar Singapura dalam sekali penerimaan dari PT Blueray Cargo.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
IST
BARANG BUKTI – Penampakan barang bukti yang disita KPK dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan, berdasarkan keterangan di persidangan terungkap Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu dolar Singapura (SGD) dalam sekali penerimaan dari PT Blueray Cargo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Fakta baru terungkap di persidangan kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DJBC) Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy 'bernyanyi' dengan menyebutkan aliran uang ke Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Takdir Suhan mengatakan Djaka menerima 213 ribu dolar Singapura (SGD) dalam sekali penerimaan dari PT Blueray Cargo.

"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan kesaksiannya Pak Orlando yang pada intinya kami gali tentang posisinya, kemudian bagaimana dia komunikasi dengan John Field (bos Blueray Cargo), serta penerimaan uang," kata Takdir kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026) malam.

Ia juga menjelaskan pihaknya telah membongkar kode amplop baik angka maupun inisial dari pihak Blueray untuk pejabat Bea Cukai.

"Kode itu pun dipahami oleh saksi Pak Orlando itu, identik dengan nama-nama pejabat yang ada di Bea Cukai," ungkapnya.

Takdir menegaskan kode angka satu dituju Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Kode angka dua, kata dia, tertuju pada eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal Fadillah. 

Adapun kode angka tiga untuk eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono.

"Dan khusus untuk Pak Ocoy atau Pak Orlando tadi kodenya OC," katanya.

Takdir menerangkan, berdasarkan fakta sidang, Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu SGD dalan sekali penerimaan.

"Itu yang sebagaimana tabel kami tadi, itu untuk satu kali penerimaan karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali," tegasnya.

Baca juga: Disuruh Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai, Reaksi Purbaya: Saya akan Cek Dulu Kinerjanya

Jejak Kasus

Kasus ini menyeret tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Dalam persidangan pembacaan dakwaan sebelumnya, ketiga petinggi perusahaan kargo tersebut didakwa telah menyuap tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai Rp 63,1 miliar. 

Suap tersebut diberikan agar para oknum pejabat mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved