Berita Nasional
Susu Formula Masuk Program MBG, IDAI Kirim Surat Terbuka Buat BGN, Soroti Pentingnya ASI
IDAI pun mengirim surat terbuk buat Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti adanya potensi ketidaksinkronan kebijakan
TRIBUN-MEDAN.com - Susu formula direncanakan akan masuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2026 sehingga menjadi sorotan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
IDAI pun mengirim surat terbuk buat Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti adanya potensi ketidaksinkronan kebijakan dalam rencana penyediaan susu formula pada Program MBG 2026.
Melalui pernyataan sikap bersama Satgas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik, IDAI meminta BGN melakukan harmonisasi kebijakan dengan regulasi kesehatan nasional serta standar global terkait perlindungan pemberian ASI.
Dalam dokumen resmi yang diterbitkan IDAI, organisasi profesi dokter anak itu mengkritisi adanya rekomendasi memasukkan produk susu formula lanjutan dan formula pertumbuhan bagi anak usia di atas enam bulan secara massal tanpa indikasi medis spesifik.
Baca juga: Menteri Pigai Bilang Indonesia Negara Aman: Saya Naik Motor Sendiri Tidak Pernah Ada yang Ganggu
IDAI menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan laktasi yang selama ini menjadi pijakan utama dalam upaya pemenuhan gizi anak dan percepatan penurunan stunting di Indonesia.
“Pemberian susu formula bayi hanya dapat dilakukan dalam hal terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi,” tulis IDAI dengan mengutip Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
IDAI menegaskan rekomendasi global dari World Health Organization (WHO) dan United Nations Children's Fund (UNICEF) tetap menempatkan ASI eksklusif selama enam bulan pertama sebagai standar utama nutrisi bayi.
Setelah itu, pemberian ASI dianjurkan tetap dilanjutkan hingga usia dua tahun atau lebih disertai MPASI yang adekuat.
Baca juga: KPK Soroti Sistem Banper, Aliran APBN untuk MBG Melonjak Rentan Korupsi, Desak Penerbitan Perpres
IDAI juga menyinggung aturan nasional yang dianggap sudah jelas mengatur perlindungan praktik menyusui.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebutkan setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan kecuali terdapat indikasi medis.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat juga diwajibkan mendukung program ASI eksklusif.
Selain itu, organisasi tersebut mengingatkan Indonesia juga terikat pada WHO International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes yang mengamanatkan negara untuk melindungi praktik menyusui dari intervensi promosi produk pengganti ASI tanpa indikasi medis.
IDAI menilai distribusi susu formula secara massal tanpa pengawasan medis dapat memunculkan persoalan baru, mulai dari terganggunya capaian ASI eksklusif hingga potensi meningkatnya ketergantungan terhadap produk industri pangan olahan.
Dalam bagian analisis saintifik dan epidemiologis, IDAI menyebut susu formula merupakan kategori Pangan Olahan Diet Khusus (PDK) yang seharusnya digunakan berdasarkan kebutuhan medis individual, bukan melalui pendekatan distribusi massal.
Baca juga: Baru Terungkap Skenario AS-Israel Siapkan Ahmadinejad Gantikan Ali Khamenei usai Serang Iran
“Distribusi produk pengganti ASI berskala nasional oleh lembaga negara tanpa disertai proteksi laktasi yang ketat dapat berpotensi besar memfasilitasi cross-promotion, menurunkan angka keberhasilan laktasi, menurunkan angka ASI eksklusif,” tulis IDAI.
IDAI Surati BGN Terkait Susu Formula
Badan Gizi Nasional (BGN)
Polemik Susu Formula Masuk MBG
IDAI
| Ucapan Prabowo Sebut Gaji ASN dan Guru Kecil Karena Kekayaan Negara Bocor ke Luar Negeri |
|
|---|
| Disuruh Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai, Reaksi Purbaya: Saya akan Cek Dulu Kinerjanya |
|
|---|
| KPK Soroti Sistem Banper, Aliran APBN untuk MBG Melonjak Rentan Korupsi, Desak Penerbitan Perpres |
|
|---|
| Fakta Ferdy Sambo Lulus S2 Teologi Berkat Beasiswa STGGI, Begini Penjelasan dari Menteri Hukum |
|
|---|
| Baru Terungkap Skenario AS-Israel Siapkan Ahmadinejad Gantikan Ali Khamenei usai Serang Iran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Surat-terbuka-IDAI-ke-BGN.jpg)