Hakim Tinggi Perberat Vonis Marcella Santoso, Terdakwa Kasus Suap CPO Kini Divonis 15 Tahun Penjara

Pada tingkat banding, majelis hakim menambah masa hukuman penjara dari sebelumnya 14 tahun menjadi 15 tahun.

Tayang:
TRIBUNNEWS
BERSAKSI BAYAR BUZZER - Marcella Santoso dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perintangan penyidikan yang menjerat tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026).(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman advokat Marcella Santoso dalam perkara suap penanganan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Pada tingkat banding, majelis hakim menambah masa hukuman penjara dari sebelumnya 14 tahun menjadi 15 tahun.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara banding nomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI yang diputus pada Selasa (12/5/2026).

Majelis hakim diketuai Joni dengan hakim anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 600 juta," demikian bunyi amar putusan banding tersebut dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Minggu (17/5/2026).

Majelis hakim juga menetapkan apabila denda tidak dibayarkan, maka harta kekayaan Marcella akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Marcella Santoso bersama uang sitaan dari kasus ekspor crude palm oil (CPO) saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Total Kejaksaan Agung menyita Rp 11,8 triliun. (Kompas.com/Shela Octavia)
Marcella Santoso bersama uang sitaan dari kasus ekspor crude palm oil (CPO) saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Total Kejaksaan Agung menyita Rp 11,8 triliun. (Kompas.com/Shela Octavia) (Kompas.com/Shela Octavia)

Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.

Tak hanya hukuman badan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta turut memperbesar nilai uang pengganti yang wajib dibayar Marcella.

Dalam putusan banding, Marcella diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara.

Nilai tersebut lebih besar dibanding putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menetapkan uang pengganti sebesar Rp16,2 miliar.

Hakim Nyatakan Marcella Terbukti Suap dan TPPU

Majelis hakim menyatakan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan kesatu alternatif primer jaksa penuntut umum.

Selain itu, hakim juga menyatakan Marcella terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap hakim.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin Efendi menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Marcella.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lain yakni Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved