Berita Nasional

Jaksa Penuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara: Orang Bisa Berbohong Tapi Bukti Elektronik Tidak

Roy menegaskan bahwa tuntutan terhadap Nadiem Makarim, disusun sepenuhnya berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Tayang:
(Kolase/Tribun Jakarta)
NADIEM TERSANGKA - Momen eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan berwarna usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan chromebook. Berwajah tegang, Nadiem sempat berbicara saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma 

TRIBUN-MEDAN.com - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menuai pro dan kontra di masyarakat.

JPU Roy Riady pun angkat bicara soal besarnya tuntutan terhadap Nadiem tersebut.

Roy menegaskan bahwa tuntutan terhadap Nadiem Makarim, disusun sepenuhnya berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Ia menekankan, konstruksi tuntutan tidak bersandar pada opini atau persepsi pribadi.

Roy menjelaskan, seluruh rangkaian tuntutan dirumuskan secara sistematis mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi, ahli, bukti elektronik, hingga dokumen audit dan forensik telepon seluler.

Forensik telepon seluler adalah pemeriksaan teknis terhadap data digital di perangkat untuk memastikan keaslian dan keterkaitan dengan perkara.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” ujar Roy usai sidang tuntutan pada Rabu (13/5/2026).

Sosok dan nama Roy Riady belakangan mencuat ke publik setelah dirinya tampil sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Sosok dan nama Roy Riady belakangan mencuat ke publik setelah dirinya tampil sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Kejaksaan Agung Terapkan Standar Pembuktian Tinggi

Menurut dia, Kejaksaan Agung menerapkan standar pembuktian tinggi dalam menyusun fakta hukum.

Ia mengatakan setiap fakta hukum minimal harus didukung dua alat bukti, baik berupa keterangan saksi, dokumen, barang bukti, maupun keterangan ahli.

Roy juga menyinggung dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan Chromebook.

 Ia menyebut terdapat bukti dokumen dan keterangan saksi terkait arahan penggunaan Chromebook.

“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujar Roy.

Ia menilai mustahil seorang menteri melepaskan tanggung jawab dalam proyek bernilai besar tersebut.

Roy menekankan Menteri Pendidikan memiliki tanggung jawab konstitusional dalam pengelolaan program pendidikan nasional.

“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved