Berita Nasional
Jaksa Penuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara: Orang Bisa Berbohong Tapi Bukti Elektronik Tidak
Roy menegaskan bahwa tuntutan terhadap Nadiem Makarim, disusun sepenuhnya berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
TRIBUN-MEDAN.com - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menuai pro dan kontra di masyarakat.
JPU Roy Riady pun angkat bicara soal besarnya tuntutan terhadap Nadiem tersebut.
Roy menegaskan bahwa tuntutan terhadap Nadiem Makarim, disusun sepenuhnya berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Ia menekankan, konstruksi tuntutan tidak bersandar pada opini atau persepsi pribadi.
Roy menjelaskan, seluruh rangkaian tuntutan dirumuskan secara sistematis mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi, ahli, bukti elektronik, hingga dokumen audit dan forensik telepon seluler.
Forensik telepon seluler adalah pemeriksaan teknis terhadap data digital di perangkat untuk memastikan keaslian dan keterkaitan dengan perkara.
“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” ujar Roy usai sidang tuntutan pada Rabu (13/5/2026).
Kejaksaan Agung Terapkan Standar Pembuktian Tinggi
Menurut dia, Kejaksaan Agung menerapkan standar pembuktian tinggi dalam menyusun fakta hukum.
Ia mengatakan setiap fakta hukum minimal harus didukung dua alat bukti, baik berupa keterangan saksi, dokumen, barang bukti, maupun keterangan ahli.
Roy juga menyinggung dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan Chromebook.
Ia menyebut terdapat bukti dokumen dan keterangan saksi terkait arahan penggunaan Chromebook.
“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujar Roy.
Ia menilai mustahil seorang menteri melepaskan tanggung jawab dalam proyek bernilai besar tersebut.
Roy menekankan Menteri Pendidikan memiliki tanggung jawab konstitusional dalam pengelolaan program pendidikan nasional.
“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” katanya.
| OJK Wanti-wanti Lonjakan Klaim JHT dan JKP Maret 2026 Seiring Peningkatan Gelombang PHK |
|
|---|
| Menteri ESDM Pastikan Harga BBM dan Elpiji Subsidi Tak Naik, Bahlil: Rakyat Sedang Susah |
|
|---|
| Di Hadapan Prabowo, Sigit Mengaku Polri Sudah Punya 1.376 SPPG, Kini Butuh 68 Ribu Pekerja MBG |
|
|---|
| Cerita Presiden Prabowo Sebut Ada Negara Kuat Ingin Borong Beras Indonesia: Tapi Minta Diskon Gede |
|
|---|
| Harta Kekayaan Teddy Indra Wijaya, Koleksi Kendaraan Mencapai Rp 1,2 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nadiem-tersangka-rompi-merah.jpg)