Berita Viral

Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lepas Status WNI untuk Kabur, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
TERSANGKA: Syekh Ahmad Al Misry diduga tengah berupaya melepas status Warga Negeri Indonesia (WNI). Syekh AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Syekh Ahmad Al Misry kini berstatus buronan.

Pencarian terhadap pendakwah asal Mesir tersebut masih terus diupayakan aparat.

Sepreti diberitakan, Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Al Misry memiliki 2 kewarganegaraan.

 

Baca juga: Fakta Baru AKP Deky Minta Puluhan Juta untuk Urus Jabatan, Terlibat Pusaran Bisnis Narkoba

Kabar terbaru, Syekh Ahmad Al Misry diduga tengah berupaya melepas status Warga Negeri Indonesia (WNI).


Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyebut upaya pelepasan status WNI itu dikonfirmasi oleh Kedutaan Besar RI di Cairo, Mesir lantaran ia terbukti masih memiliki status Warga Negara Mesir.

Baca juga: Profil Komjen Panca Putra Simanjuntak, Eks Kapolda Sumut Resmi Dilantik Jadi Kalemdiklat Polri


"Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM," kata Untung dikutip Minggu (17/5/2026).


Untung menyebut hal itu dilakukan Syekh Ahmad Al Misry agar bisa lepas dari jeratan hukum yang menunggu di Indonesia. 


Sehingga dengan menghapus status WNI, yang bersangkutan bisa mendapatkan perlindungan hukum dari Mesir.


"Upaya tersangka (lepas dari hukum). Dengan melepas status kewarganeraan Indonesia, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraan dari Mesir," jelasnya.


Lebih lanjut, Untung mengatakan jika status WNI itu terhapus, maka pihak kepolisian akan mendapat kesulitan untuk menangkap yang bersangkutan.


"Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui Police to Police Cooperation," tuturnya.


Di sisi lain, Untung menyebut hal itu juga akan menyulitkan proses penerbitan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry lantaran diajukan saat masih berstatus WNI.


"Tentunya akan menyulitkan kami, karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih berstatus WNI," pungkasnya.


Jadi Tersangka Pelecehan Usai Gelar Perkara


Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendakwah asal Mesir, Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved