Hakim Tinggi Perberat Vonis Marcella Santoso, Terdakwa Kasus Suap CPO Kini Divonis 15 Tahun Penjara

Pada tingkat banding, majelis hakim menambah masa hukuman penjara dari sebelumnya 14 tahun menjadi 15 tahun.

Tayang:
TRIBUNNEWS
BERSAKSI BAYAR BUZZER - Marcella Santoso dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perintangan penyidikan yang menjerat tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026).(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha) 

Sementara M. Syafei dinyatakan terbukti melakukan penyuapan namun tidak terbukti melakukan TPPU.

Sedangkan pengacara Junaedi Saibih dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum karena tidak terbukti melakukan penyuapan.

Meski diperberat di tingkat banding, hukuman 15 tahun penjara terhadap Marcella masih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara disertai uang pengganti Rp21,6 miliar.

Duduk Perkara Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait putusan lepas atau ontslag terhadap tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Jaksa menyebut Marcella bersama Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih dan M Syafei memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika (USD) sejumlah 2.500.000 atau senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar) kepada hakim," kata Jaksa di ruang sidang.

Menurut jaksa, uang tersebut disalurkan melalui Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa menyebut penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap sebelum akhirnya didistribusikan kepada sejumlah pihak.

Setelah itu Jaksa menjelaskan uang tersebut kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc senilai Rp6,5 miliar.

Tak hanya majelis hakim, jaksa juga menyebut Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan turut menerima bagian uang suap masing-masing sebesar Rp15,7 miliar dan Rp2,4 miliar.

"Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group memberikan putusan lepas atau ontslag," jelasnya.

Selain perkara suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.

Putusan banding yang memperberat hukuman Marcella Santoso dinilai menjadi sinyal bahwa pengadilan memberi perhatian serius terhadap perkara korupsi yang melibatkan proses peradilan dan korporasi besar.

Penambahan hukuman penjara serta kenaikan nilai uang pengganti menunjukkan fokus tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian hasil tindak pidana.

Kasus ini juga kembali menyoroti isu integritas lembaga peradilan, terutama terkait dugaan praktik suap untuk mempengaruhi putusan hakim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved