Berita Viral

Hari Ini Dibacakan Tuntutan terhadap 3 Terdakwa Anggota TNI, Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Hari ini,Senin (18/5/2026), Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengagendakan sidang pembacaan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa anggota T

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Gita Irawan
PEMBUNUHAN KACAB BANK BUMN - Ketiga terdakwa anggota TNI yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih Jakarta Mohamad Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (5/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan terbaru kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham.

Hari ini,Senin (18/5/2026), Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengagendakan sidang pembacaan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa anggota TNI.

Ketiga terdakwa yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari mengatakan sidang rencananya akan digelar setelah waktu istirahat, salat, dan makan siang (ishoma).

"Agenda sidang besok pembacaan Tuntutan dari Oditur Militer. Namun karena Majelis Hakim ada kegiatan, sidang direncanakan akan dimulai setelah Ishoma," kata Endah saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (17/5/2026).

Hingga saat ini, oditur militer telah menghadirkan total 19 saksi dan satu ahli di persidangan.

Sebanyak 15 orang di antaranya merupakan terdakwa dalam perkara terkait di pengadilan negeri.

Sedangkan satu lainnya merupakan saksi pelapor dari anggota kepolisian.

Kemudian, terdapat satu saksi warga yang menemukan korban di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Meski warga tersebut tidak hadir di persidangan, namun kesaksiannya telah dibacakan secara tertulis di persidangan.

Selain itu, oditur militer juga telah menghadirkan dua saksi tambahan yakni istri dan mertua korban yakni Puspita Aulia dan Iwan.

Oditur juga menghadirkan satu orang ahli dari dokter forensik yang melakukan autopsi pada jenazah korban.

Para saksi dan ahli tersebut juga disumpah saat memberikan kesaksiannya di persidangan.

Ketiga terdakwa juga telah diperiksa di persidangan.

Saat memberikan keterangannya di persidangan, ketiga terdakwa tidak di sumpah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved