Kasus Korupsi di Sumut

Daftar 7 Pejabat Sumut Diperiksa KPK, Incar Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Topan Cs

Tujuh pejabat ASN dipanggil untuk diperiksa oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) incar tersangka baru

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
KASUS KORUPSI JALAN - Penyidikan terbaru KPK periksa tujuh pejabat ASN Sumut terkait kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut Selasa (5/5/2026). FOTO: Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (kiri) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Sumut Rasuli Efendi Siregar, saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026). 

Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 50 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan. 

Jika gagal membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Rekan Topan dalam perkara tersebut, Rasuli Efendi Siregar, yang dituntut 4 tahun penjara oleh

jaksa, juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah

dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.

Baca juga: Bursok Anthony Dicopot dari Jabatan di Kanwil Dirjen Pajak,Beber Skandal hingga Desak Prabowo Mundur

Bongkar Keterlibatan Pihak Lain

Dengan dibukanya sprindik umum yang baru.

KPK kini fokus mendalami keterangan saksi-saksi untuk membongkar keterlibatan pihak lain

yang diduga turut menggarong uang negara dalam proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara tersebut.

Baca juga: Disebut Jenderal Baliho oleh Rizieq Shihab terkait Pernyataan Prabowo, Direspons Kepala KSP

Baca juga: Kronologi Politisi PSI Ronald Sinaga Dipukul di Hadapan Aparat TNI, Terkuak Identitas 2 Pelaku

(Tribunmedan.com Tribunnews.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved