Kasus Korupsi di Sumut
Daftar 7 Pejabat Sumut Diperiksa KPK, Incar Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Topan Cs
Tujuh pejabat ASN dipanggil untuk diperiksa oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) incar tersangka baru
Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 50 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan.
Jika gagal membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Rekan Topan dalam perkara tersebut, Rasuli Efendi Siregar, yang dituntut 4 tahun penjara oleh
jaksa, juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.
Baca juga: Bursok Anthony Dicopot dari Jabatan di Kanwil Dirjen Pajak,Beber Skandal hingga Desak Prabowo Mundur
Bongkar Keterlibatan Pihak Lain
Dengan dibukanya sprindik umum yang baru.
KPK kini fokus mendalami keterangan saksi-saksi untuk membongkar keterlibatan pihak lain
yang diduga turut menggarong uang negara dalam proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara tersebut.
Baca juga: Disebut Jenderal Baliho oleh Rizieq Shihab terkait Pernyataan Prabowo, Direspons Kepala KSP
Baca juga: Kronologi Politisi PSI Ronald Sinaga Dipukul di Hadapan Aparat TNI, Terkuak Identitas 2 Pelaku
(Tribunmedan.com Tribunnews.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-Dinas-PUPR-Sumut-Topan-Ginting-kiri-dan-Kepala-Unit-Pelaksana-Teknis.jpg)