Kasus Korupsi di Sumut

Daftar 7 Pejabat Sumut Diperiksa KPK, Incar Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Topan Cs

Tujuh pejabat ASN dipanggil untuk diperiksa oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) incar tersangka baru

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
KASUS KORUPSI JALAN - Penyidikan terbaru KPK periksa tujuh pejabat ASN Sumut terkait kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut Selasa (5/5/2026). FOTO: Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (kiri) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Sumut Rasuli Efendi Siregar, saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026). 

Saat itu, KPK membongkar patgulipat pengaturan pemenang tender atas sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.

Terdapat dua proyek utama yang menjadi lahan korupsi, yakni peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar yang dikerjakan oleh PT DNG (Direktur Utama Akhirun Piliang), serta preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar yang dikerjakan oleh PT RM (Direktur Utama Rayhan Dulasmi).

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka. 

Selain kedua kontraktor di atas, tiga pejabat yang terseret adalah eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto.

Vonis Terdakwa Topan Obaja Cs

Langkah KPK membuka lembaran penyidikan baru ini dilakukan tak lama setelah proses

peradilan para terdakwa sebelumnya rampung di tingkat pertama. 

Baca juga: Daftar 7 Pejabat Sumut Diperiksa KPK, Incar Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Topan Cs

Pada Rabu (1/4/2026) sore, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan

vonis kepada Topan Obaja Putra Ginting.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting terbukti secara sah dan

meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima atau janji sebagaimana

dakwaan pertama," ucap Hakim Ketua Mardison di ruang utama PN Medan saat membacakan putusan.

Hakim Mardison kemudian melanjutkan, "Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap

terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan."

Selain pidana badan, Topan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan

apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 80 hari. 

Baca juga: Bursok Anthony Dicopot dari Jabatan di Kanwil Dirjen Pajak,Beber Skandal hingga Desak Prabowo Mundur

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved