Kasus Korupsi di Sumut
Daftar 7 Pejabat Sumut Diperiksa KPK, Incar Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Topan Cs
Tujuh pejabat ASN dipanggil untuk diperiksa oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) incar tersangka baru
Saat itu, KPK membongkar patgulipat pengaturan pemenang tender atas sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.
Terdapat dua proyek utama yang menjadi lahan korupsi, yakni peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar yang dikerjakan oleh PT DNG (Direktur Utama Akhirun Piliang), serta preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar yang dikerjakan oleh PT RM (Direktur Utama Rayhan Dulasmi).
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Selain kedua kontraktor di atas, tiga pejabat yang terseret adalah eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto.
Vonis Terdakwa Topan Obaja Cs
Langkah KPK membuka lembaran penyidikan baru ini dilakukan tak lama setelah proses
peradilan para terdakwa sebelumnya rampung di tingkat pertama.
Baca juga: Daftar 7 Pejabat Sumut Diperiksa KPK, Incar Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Topan Cs
Pada Rabu (1/4/2026) sore, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan
vonis kepada Topan Obaja Putra Ginting.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima atau janji sebagaimana
dakwaan pertama," ucap Hakim Ketua Mardison di ruang utama PN Medan saat membacakan putusan.
Hakim Mardison kemudian melanjutkan, "Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap
terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan."
Selain pidana badan, Topan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan
apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 80 hari.
Baca juga: Bursok Anthony Dicopot dari Jabatan di Kanwil Dirjen Pajak,Beber Skandal hingga Desak Prabowo Mundur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-Dinas-PUPR-Sumut-Topan-Ginting-kiri-dan-Kepala-Unit-Pelaksana-Teknis.jpg)