Kasus Korupsi di Sumut

Daftar 7 Pejabat Sumut Diperiksa KPK, Incar Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Topan Cs

Tujuh pejabat ASN dipanggil untuk diperiksa oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) incar tersangka baru

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
KASUS KORUPSI JALAN - Penyidikan terbaru KPK periksa tujuh pejabat ASN Sumut terkait kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut Selasa (5/5/2026). FOTO: Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (kiri) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Sumut Rasuli Efendi Siregar, saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Tujuh pejabat ASN dipanggil untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (5/5/2026). 

Ini merupakan perkembangan terbaru penyidikan terkait korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Pemeriksaan dilakukan untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal kasus korupsi ini.

Baca juga: Gol Bukayo Saka Singkirkan Atletico Madrid, Arsenal ke Final Liga Champions

KORUPSI KUOTA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024.  Hari ini, Rabu (24/9/2025), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang berasal dari kalangan petinggi dan perwakilan biro perjalanan (travel) haji.
JUBIR KPK- Juru bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo. (Kompas.com)


Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan dilakukan terhadap ASN di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I. 

Baca juga: Tanggapan Jenderal Purn Dudung, Tudingan Rizieq Shihab Disebut Pembisik ke Prabowo Kabur ke Yaman


"Ya KPK melakukan pengembangan penyidikan pekara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunna jalan lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara," kata Budi kepada Tribun-medan.com Selasa (5/5/2026). 


Budi menyampaikan, pemeriksaan dilakukan di kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.


"KPK melakukan penyidikan proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut," sambung Budi. 

Baca juga: Kronologi Politisi PSI Ronald Sinaga Dipukul di Hadapan Aparat TNI, Terkuak Identitas 2 Pelaku

7 Orang yang dipanggil KPK untuk diperiksa:

1. MM, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PU – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut 

2. TRP, Kasatker PJPN Wilayah II Sumut tahun 2023-2024 

3. HH, PNS/PPK 1.2 BBPJN Sumut

4. FSL, PPK 1.1 BBPJN Sumut

5. MPP,  - PPK 1.4 BBPJN Sumut

6. RP, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021 s.d. Mei 2023 – Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumut

7. DE, Kasatker Wilayah I PJN Sumut.  

Budi juga membenarkan bahwa pemeriksaan itu tentang pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Baca juga: Inilah Terjemahan Lagu Lu Kenal Veronika Ko? Dari Gosip Tongkrongan Jadi Fenomena Nasional

Pengembangan Perkara, Penyidikan Baru

KPK kembali melakukan pengembangan perkara dan membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) tahun lalu yang

telah menjebloskan sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta ke penjara.

Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tersebut kini membidik proyek-proyek infrastruktur yang berada di bawah kewenangan PUPR Provinsi Sumatera Utara, serta

Satuan Kerja PJN Wilayah I.

"Kemudian untuk perkara di Sumatera Utara, KPK melakukan pengembangan penyidikan

perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-

proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN ya,

pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatera Utara," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/5/2026).

Siapa Tersangka Baru

Budi menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih berstatus Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. 

Oleh karena itu, KPK belum menetapkan secara resmi siapa pihak yang menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

Namun KPK memberi sinyal tersangka baru berdasarkan perkembangan penyidikan selanjutnya.

"Nah ini ada pengembangan, masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

Nanti kami akan update pemeriksaannya terkait apa saja yang didalami kepada para saksi," jelasnya.

Bermula dari OTT Proyek Ratusan Miliar

Pengembangan penyidikan ini memiliki benang merah yang kuat dengan OTT KPK yang digelar pada 28 Juni 2025 silam. 

Saat itu, KPK membongkar patgulipat pengaturan pemenang tender atas sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.

Terdapat dua proyek utama yang menjadi lahan korupsi, yakni peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar yang dikerjakan oleh PT DNG (Direktur Utama Akhirun Piliang), serta preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar yang dikerjakan oleh PT RM (Direktur Utama Rayhan Dulasmi).

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka. 

Selain kedua kontraktor di atas, tiga pejabat yang terseret adalah eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto.

Vonis Terdakwa Topan Obaja Cs

Langkah KPK membuka lembaran penyidikan baru ini dilakukan tak lama setelah proses

peradilan para terdakwa sebelumnya rampung di tingkat pertama. 

Baca juga: Daftar 7 Pejabat Sumut Diperiksa KPK, Incar Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Topan Cs

Pada Rabu (1/4/2026) sore, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan

vonis kepada Topan Obaja Putra Ginting.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting terbukti secara sah dan

meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima atau janji sebagaimana

dakwaan pertama," ucap Hakim Ketua Mardison di ruang utama PN Medan saat membacakan putusan.

Hakim Mardison kemudian melanjutkan, "Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap

terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan."

Selain pidana badan, Topan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan

apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 80 hari. 

Baca juga: Bursok Anthony Dicopot dari Jabatan di Kanwil Dirjen Pajak,Beber Skandal hingga Desak Prabowo Mundur

Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 50 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan. 

Jika gagal membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Rekan Topan dalam perkara tersebut, Rasuli Efendi Siregar, yang dituntut 4 tahun penjara oleh

jaksa, juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah

dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.

Baca juga: Bursok Anthony Dicopot dari Jabatan di Kanwil Dirjen Pajak,Beber Skandal hingga Desak Prabowo Mundur

Bongkar Keterlibatan Pihak Lain

Dengan dibukanya sprindik umum yang baru.

KPK kini fokus mendalami keterangan saksi-saksi untuk membongkar keterlibatan pihak lain

yang diduga turut menggarong uang negara dalam proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara tersebut.

Baca juga: Disebut Jenderal Baliho oleh Rizieq Shihab terkait Pernyataan Prabowo, Direspons Kepala KSP

Baca juga: Kronologi Politisi PSI Ronald Sinaga Dipukul di Hadapan Aparat TNI, Terkuak Identitas 2 Pelaku

(Tribunmedan.com Tribunnews.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved