Berita Viral

Serka M Nasir Pasang Badan untuk Dua Juniornya: Untuk Masalah Hukuman Serahkan pada Saya

Tiga oknum TNI Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Militer II-08

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Gita Irawan
PEMBUNUHAN KACAB BANK BUMN - Ketiga terdakwa anggota TNI yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih Jakarta Mohamad Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (5/5/2026). 

Luka pada dada dan leher korban juga mengindikasikan tekanan benda tumpul yang menyebabkan kekurangan oksigen.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa tindakan fisik Nasir berkontribusi langsung pada kematian Ilham Pradipta.

Baca juga: Ternyata Geng Pembunuh Kacab Bank BUMN Incar Uang Rp 455 Miliar di Rekening Buronan Cheryl Darmadi

Loyalitas dan Tanggung Jawab

Dalam persidangan, Serka Nasir menegaskan bahwa juniornya, Kopda Feri dan Serka Frengky, hanya menjalankan perintah.

Ia pun mengaku siap menanggung hukuman dalam kasus kematian Ilham Pradipta. "Izin untuk kedua terdakwa (Kopda Feri dan Saudara Yaru) hanya mereka... berdasarkan perintah saya, jadi dia loyal dengan saya. Untuk masalah hukuman, serahkan untuk saya,"ucap Nasir lantang.

Ketua Majelis Hakim pun mengamini, menyebut bahwa kedua juniornya duduk di kursi terdakwa karena loyalitas terhadap perintah senior.

Jaringan Sipil dan Militer

Kasus ini tidak hanya melibatkan tiga anggota TNI, tetapi juga 15 terdakwa sipil yang diadili di pengadilan umum.

Mereka termasuk Candy alias Ken dan Dwi Hartono, otak di balik rencana memindahkan dana Rp 455 miliar dari rekening dorman ke rekening penampungan.

Total ada 18 terdakwa, menjadikan kasus ini salah satu skandal kriminal terbesar yang melibatkan kolaborasi sipil dan militer.

Baca juga: PROFIL Cheryl Sang Putri Konglomerat yang Menggemparkan: Buronan Kejagung Rp 75 Triliun

Kronologi Singkat 

  • 20 Agustus 2025: Ilham Pradipta diduga diculik di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
  • 21 Agustus 2025: Korban ditemukan tewas di persawahan Bekasi, Jawa Barat, dengan kondisi terikat dan tanda kekerasan.
  • Visum: Luka pada dada dan leher, indikasi kekurangan oksigen akibat tekanan.
  • Sidang Militer (5 Mei 2026): Nasir mengaku menginjak perut dan dada korban, serta memerintahkan juniornya ikut terlibat.

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga: TAMPANG 3 Anggota TNI dalam Sidang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta

Baca juga: UPDATE Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta: 3 Anggota TNI Didakwa Pembunuhan Berencana

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved