Berita Viral
TAMPANG 3 Anggota TNI dalam Sidang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta
Sidang tersangka kasus penculikan dan pembunuhan, Mohammad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat
TRIBUN-MEDAN.COM - Penampakan tiga oknum anggota TNI dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam sidang kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, pada Senin (15/4/2026).
Dalam sidang lanjutan ini, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membacakan putusan sela yang menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa dihadirkan, yakni Serka Muhammad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Frengky Yaru.
"Pemanggilan harus didasarkan dengan pemanggilan yang patut dan sah tiga hari sebelumnya. Kita memerintahkan Oditur Militer untuk memanggil para saksi tersebut pada persidangan berikutnya, Senin 27 April 2026," jelas Fredy Ferdian di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (15/4/2026).
Sebanyak 15 Tersangka dari Sipil
Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta Oditur Militer menghadirkan seluruh 17 saksi terkait perkara ini.
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menjelaskan, dari total 17 saksi, sebanyak 15 orang merupakan tersangka sipil.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan nanti untuk pemanggilannya. Dan sampai sekarang juga kami belum tahu ditahan di mana para tersangka sipil itu. Nanti kami pelajari dulu, berkoordinasi, dan lebih mudah untuk pemanggilannya mungkin," ucap Wasinton.
Hakim Fredy juga meminta Oditur Militer mengatur penjadwalan pemeriksaan saksi karena waktu persidangan terbatas. Pasalnya, masa penahanan dua terdakwa, yakni Serka Muhammad Nasir dan Kopda Feri Heriyanto, akan berakhir pada 7 Juni 2026.
"Penahanannya sampai dengan tanggal 7 Juni. Sehingga sebelum tanggal 7 Juni kita sudah putus perkaranya. Kita tinggal beberapa minggu lagi, sehingga perlu kita percepat. Sehingga tanggal 27 pemeriksaan saksi," jelas Fredy Ferdian.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta mendakwa Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yari atas kasus pembunuhan berencana terkait kematian Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 20 huruf a undang-undang yang sama.
Selain dakwaan utama berupa pembunuhan berencana, oditur militer juga mengajukan dakwaan subsider, yakni pembunuhan biasa. Dakwaan ini disiapkan apabila dakwaan utama tidak terbukti di persidangan.
"Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d," tutur Oditur Militer.
Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta
Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta
Kacab Bank BUMN Cempaka Putih
Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih
| Nasib Petugas Pengawal Napi Kasus Korupsi yang Asyik Ngopi VVIP Coffee Shop Dapat Sanksi Disiplin |
|
|---|
| Kapolda Kepri Ungkap Periksa Lagi 3 Oknum Polisi di Batam Soal Tewasnya Bripda Natanael |
|
|---|
| Nasib Narapidana Kasus Korupsi Rp233 Miliar Terciduk Nyantai Tak Diborgol di Ruang VVIP Kafe |
|
|---|
| USULAN DPR RI Soal Gaji Guru Jadi Rp5 Juta Tuai Polemik hingga Dinilai Tak Realistis |
|
|---|
| RENCANA Tujuan Malaysia dan Indonesia, Sebanyak 250 Pengungsi Rohingya Tenggelam di Laut Andaman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tiga-anggota-tni-kasus-penculikan-dan-pembunuhan-kacab-bank.jpg)