Berita Viral

Serka M Nasir Pasang Badan untuk Dua Juniornya: Untuk Masalah Hukuman Serahkan pada Saya

Tiga oknum TNI Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Militer II-08

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Gita Irawan
PEMBUNUHAN KACAB BANK BUMN - Ketiga terdakwa anggota TNI yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih Jakarta Mohamad Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (5/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (5/5/2026) membuka tabir baru atas kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.

Tiga oknum TNI; Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, duduk di kursi terdakwa, namun sorotan utama tertuju pada sosok Serka M Nasir.

Dalam persidangan, Serka M Nasir mengakui bahwa dirinya menerima perintah dari Dwi Hartono dan Joko Pamuntas untuk menculik M Ilham Pradipta.

Perintah itu, menurutnya, hanya sebatas membawa korban dan menyerahkannya kepada tim penjemput.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan eskalasi yang berujung pada kematian.

Detik-Detik Korban Berontak

Serka Nasir menjelaskan bahwa korban diterimanya dalam kondisi tangan terikat, mata tertutup lakban, dan mulut dilakban.

Saat dipindahkan ke mobil yang ditumpanginya, lakban di mulut korban sempat terlepas sehingga korban berteriak.

Nasir kemudian membelit mulut korban dengan handuk.

Di dalam mobil, korban berbaring di lantai.

Karena kaki tidak terikat, korban masih bisa berontak dan menendang.

Nasir mengaku menginjak perut dan dada korban masing-masing satu kali dengan tumit kanan dan kiri, saat mobil melaju di Tol Bekasi sekitar pukul 22.00 WIB.

Visum yang Menggugurkan Pengakuan

Oditur militer pun mempertanyakan pengakuan Nasir.

Hasil visum menunjukkan adanya patah tulang rusuk, yang menurut oditur tidak sesuai dengan klaim Nasir.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved