Berita Viral
PENYEBAB PT KAI Digugat Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Rp100 M, Berawal dari SMS 2 Jam Usai Tragedi
Bukannya berisi panduan evakuasi atau pengecekan kondisi keselamatan, pesan tersebut justru berisi informasi administratif.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah penyebab PT KAI digugat korban kecelakaan kereta Bekasi Rp100 miliar.
Adapun gugatan ini berawal dari SMS yang dikirimkan PT KAI 2 jam usai tragedi kecelakaan.
PT KAI digugat oleh Rolland E Potu (35).
Baca juga: Berbagi Berkah: Kisah Ibu Penjual Kerupuk Gerobak yang Penuh Semangat
Ia merupakan salah satu korban selamat tragedi kecelakaan yang melibatkan KA Argo Anggrek dengan KRL Commuter Line Cikarang di Stasiun Bekasi Timur.
Rolland E Potu (35) yang bekerja sebagai advokat, resmi melayangkan gugatan antara lain mengenai ketidaksiapan PT KAI serta gugatan tentang nilai materiil ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp100 miliar.
Ronald mengatakan dirinya telah mendaftarkan gugatan tersebut melalui e-court pada Kamis (30/4/2026) lalu.
"Betul, kemarin Kamis, 30 April 2026 sudah kita daftarkan melalui e-court, akan tetapi barusan ada pemberitahuan dari e-court Mahkamah Agung, untuk meminta pendaftaran secara langsung (manual) di Pengadilan Negeri Bandung," kata Ronald.
Baca juga: Alasan Polisi Belum Tahan Kiai Cabul di Pati Meski Sudah Tersangka, Hari Ini Pemeriksaan Perdana
Pemicu utama gugatan tersebut bukanlah sekadar insiden tabrakannya, melainkan respons manajemen pascakecelakaan yang dinilai sangat nirempati terhadap para korbannya
Hal ini berawal dari rasa kecewa Rolland setelah menerima pesan singkat atau SMS dari layanan KAI121 sekitar dua jam setelah insiden.
Bukannya berisi panduan evakuasi atau pengecekan kondisi keselamatan, pesan tersebut justru berisi informasi administratif.
Di mana dalam isi tersebut berbunyi KAI diduga memprioritaskan urusan administrasi pengembalian uang daripada keselamatan nyawa penumpang yang baru saja mengalami trauma hebat.
Manajemen dinilai gagal memastikan status keselamatan penumpang terlebih dahulu sebelum mengirimkan informasi kompensasi.
Baca juga: Datangi Bareskrim, Ahmad Dhani Beber Dugaan Pelaku yang Hilangkan Akun Instagramnya
"Isi SMS KAI121 itulah yang menjadi materi gugatan perbuatan melawan hukum saya. Seharusnya memastikan konsumen dulu selamat atau apa, di sini saya melihat lemahnya Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam penanggulangan insiden kecelakaan," tegas Rolland, dilansir dari Tribunnews.com.
Menurut Rolland, pesan tersebut menjadi salah satu dasar utama gugatan perbuatan melawan hukum yang ia ajukan.
Dalam gugatannya, Rolland meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp100 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kereta-api-Bekasi-Timur.jpg)