Berita Viral

AKHIRNYA Presiden Prabowo Putuskan Pengangkatan Kapolri Tetap Melalui Mekanisme Persetujuan DPR RI

Presiden Prabowo Subianto memutuskan agar pengangkatan Kapolri tetap melalui mekanisme yang ada sekarang yakni meminta persetujuan DPR RI

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Tribunnews
Presiden Prabowo Subianto didampingi Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sebanyak 10 orang anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang diketuai Jimly Asshiddiqie menyerahkan rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut kata Jimly, terdapat perbedaan pendapat dari 10 anggota KPRP mengenai pengangkatan Kapolri. Sebagian, kata dia menginginkan Kapolri diangkat langsung Presiden tanpa persetujuan DPR RI. Namun, sebagian lagi ada yang menginginkan pengangkatan Kapolri tetap harus melalui persetujuan DPR RI.

“Kami ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan Kapolri, sebagian, di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu di konfirmasi atau mendapat persetujuan DPR, sebagian diantara kami berpendapat tetap seperti sekarang,”ungkapnya.

Oleh karena itu, menurut Jimly, keputusan Presiden Prabowo untuk tetap pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR tersebut diambil melalui diskusi yang panjang.

Berbagai kelebihan dan kekurangan apabila Kapolri diangkat langsung tanpa persetujuan DPR, dibahas bersama Presiden. “Nah jadi bapak presiden sesudah berdiskusi panjang memutuskan ya sudah tetap aja seperti sekarang,” ucapnya.

Presiden Prabowo Subianto pun memutuskan agar pengangkatan Kapolri tetap melalui mekanisme yang ada sekarang yakni meminta persetujuan DPR RI.

“Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja jadi Kapolri tetap diangkat oleh presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan UU,”jelas Jimly.

Laporan KPRP Setebal 3.000 Halaman

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komite tersebut telah menyelesaikan tugasnya dua bulan lalu.

Menurut Yusril Komite telah menyusun laporan akhir baik dalam dalam laporan panjang maupun singkat. Laporan tersebut berisi usulan usulan komite kepada Presiden terkait reformasi Polri.

“Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, ada yang cuma 3 halaman. Jadi bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau. Usulan-usulan yang disampaikan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden,” katanya.

Yusril mengatakan setelah laporan akhir diberikan, pihaknya menunggu arahan dari Presiden untuk langkah selanjutnya.

“Nah untuk selanjutnya tentu kami akan menunggu apa arahan dari Pak Presiden setelah beliau membaca laporan dari dan saran-saran dari Komite Percepatan Reformasi Polri ini,” ucapnya.

Komite reformasi Polri dibentuk Presiden pada Jumat 7 November 2025.

Komite dibentuk usai terjadi kerusuhan Agustus 2025. Adapun Komite mempunyai 10 anggota yang diketuai oleh Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Komite terdiri dari unsur akademisi hukum, pemerintah, serta mantan petinggi kepolisian.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga: Presiden Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, Hingga Kepala BIN ke Hambalang, Seskab Jelaskan Poinnya

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved