Berita Viral

KPK Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru Terkait Kasus Korupsi di PUPR Sumut, Siapa Sasarannya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan baru terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (20/6/2025). 

OTT tersebut membongkar praktik pengaturan tender proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar.

Dua proyek utama yang menjadi sorotan adalah:

1. Peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar, dikerjakan PT Dalihan Natolu Group (DNG).

2. Preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar, dikerjakan PT Rona Na Mora (RN).

Dalam kasus ini, lima orang telah divonis bersalah, termasuk Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta dua direktur perusahaan swasta, Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Piliang.

Baca juga: KPK Periksa 7 ASN di Medan, Usut Korupsi Jalan di Sumut yang Jerat Topan Ginting

Status Hukum: Sprindik Umum

Meski pemeriksaan saksi sudah dimulai, KPK menegaskan bahwa status hukum masih berupa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka baru yang diumumkan.

“Kami masih mendalami keterangan saksi. Nanti akan kami update terkait apa saja yang didalami,” ujar Budi, Selasa (5/5/2026).

Kasus ini menegaskan bahwa korupsi di sektor infrastruktur bukan sekadar praktik individu, melainkan melibatkan jaringan birokrasi yang kompleks.

Proyek jalan, yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan daerah, justru dijadikan ladang keuntungan pribadi dan kelompok.

Bagi masyarakat Sumatera Utara, kasus ini menimbulkan kekecewaan mendalam.

Jalan yang rusak dan pembangunan yang tersendat menjadi bukti nyata bahwa korupsi berdampak langsung pada kualitas hidup warga.

Secara politik, pengembangan kasus ini juga menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan pusat dalam memperkuat transparansi tender serta pengawasan proyek.

KPK, dengan langkah ini, menunjukkan komitmen untuk membongkar praktik korupsi yang sistemik.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: KPK Periksa 7 Orang di Medan Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut, Berikut Namanya

Baca juga: KPK Periksa 7 ASN di Medan, Usut Korupsi Jalan di Sumut yang Jerat Topan Ginting

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved