Berita Viral
KPK Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru Terkait Kasus Korupsi di PUPR Sumut, Siapa Sasarannya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan baru terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
TRIBUN-MEDAN.COM - Babak Baru Kasus Korupsi Jalan di Sumatera Utara.
Setelah vonis terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dan sejumlah pejabat lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi membuka penyidikan baru.
Meski penyidikan baru dibuka, KPK menegaskan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum ini masih berupa status hukum, belum ada tersangka baru.
Pada Selasa (5/5/2026), 7 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I dan II serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor perwakilan BPKP Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara.
Mereka antara lain:
1) . MM – PNS Kementerian PU BBPJN Sumut
2) . TRP – Kasatker PJPN Wilayah II (2023)
3) . HH – PNS/PPK 1.2 BBPJN Sumut
4) . FSL – PPK 1.1 BBPJN Sumut
5) . MPP – pensiunan PNS, PPK 1.4 BBPJN Sumut
6) . RP – Kasatker PJN Wilayah I (2021–2023), Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan PUPR Sumut
7). DE – Kasatker Wilayah I PJN
Baca juga: BABAK BARU Korupsi Proyek Jalan Topan Ginting Cs, KPK Resmi Buka Penyidikan Baru
Benang Merah OTT 2025
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan di Kota Medan. "Benar, mas,"katanya.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang berangkat dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025.
OTT tersebut membongkar praktik pengaturan tender proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar.
Dua proyek utama yang menjadi sorotan adalah:
1. Peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar, dikerjakan PT Dalihan Natolu Group (DNG).
2. Preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar, dikerjakan PT Rona Na Mora (RN).
Dalam kasus ini, lima orang telah divonis bersalah, termasuk Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta dua direktur perusahaan swasta, Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Piliang.
Baca juga: KPK Periksa 7 ASN di Medan, Usut Korupsi Jalan di Sumut yang Jerat Topan Ginting
Status Hukum: Sprindik Umum
Meski pemeriksaan saksi sudah dimulai, KPK menegaskan bahwa status hukum masih berupa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka baru yang diumumkan.
“Kami masih mendalami keterangan saksi. Nanti akan kami update terkait apa saja yang didalami,” ujar Budi, Selasa (5/5/2026).
Kasus ini menegaskan bahwa korupsi di sektor infrastruktur bukan sekadar praktik individu, melainkan melibatkan jaringan birokrasi yang kompleks.
Proyek jalan, yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan daerah, justru dijadikan ladang keuntungan pribadi dan kelompok.
Bagi masyarakat Sumatera Utara, kasus ini menimbulkan kekecewaan mendalam.
Jalan yang rusak dan pembangunan yang tersendat menjadi bukti nyata bahwa korupsi berdampak langsung pada kualitas hidup warga.
Secara politik, pengembangan kasus ini juga menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan pusat dalam memperkuat transparansi tender serta pengawasan proyek.
KPK, dengan langkah ini, menunjukkan komitmen untuk membongkar praktik korupsi yang sistemik.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: KPK Periksa 7 Orang di Medan Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut, Berikut Namanya
Baca juga: KPK Periksa 7 ASN di Medan, Usut Korupsi Jalan di Sumut yang Jerat Topan Ginting
KPK penyidikan baru kasus Topan Ginting
KPK Periksa 7 Orang di Medan
KPK Terbitkan Sprindik Baru
KASUS KORUPSI PUPR SUMUT
| PENGAKUAN Wakil Ketum PSI Bro Ron Dihajar Tim Keamanan Kantor Saat Demo: Pelipis Robek dan Lebam |
|
|---|
| MENTERI Bahlil Tak Peduli Kampus Sarjananya Tak Ada di Google: Kampus Tak Jamin Kulaitas Mahasiswa |
|
|---|
| Partai Berlambang Gajah dalam Sorotan: Mundurnya Ade Armando dan Kasus Penganiayaan Bro Ron Sinaga |
|
|---|
| Pria 24 Tahun Ini Takut Dimarahi Istri, Lalu Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Ngaku Korban Begal |
|
|---|
| KIAI Ashari Cabuli 50 Santriwati Terancam Belasan Tahun Penjara, Namun Hingga Kini Belum Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Juru-bicara-KPK-Budi-Prasetyo.jpg)