Berita Viral

KPK Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru Terkait Kasus Korupsi di PUPR Sumut, Siapa Sasarannya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan baru terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (20/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Babak Baru Kasus Korupsi Jalan di Sumatera Utara.

Setelah vonis terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dan sejumlah pejabat lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi membuka penyidikan baru.

Meski penyidikan baru dibuka, KPK menegaskan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum ini masih berupa status hukum, belum ada tersangka baru.

Pada Selasa (5/5/2026), 7 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I dan II serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor perwakilan BPKP Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara.

Mereka antara lain:

1) . MM – PNS Kementerian PU BBPJN Sumut

2) . TRP – Kasatker PJPN Wilayah II (2023)

3) . HH – PNS/PPK 1.2 BBPJN Sumut

4) . FSL – PPK 1.1 BBPJN Sumut

5) . MPP – pensiunan PNS, PPK 1.4 BBPJN Sumut

6) . RP – Kasatker PJN Wilayah I (2021–2023), Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan PUPR Sumut

7). DE – Kasatker Wilayah I PJN

Baca juga: BABAK BARU Korupsi Proyek Jalan Topan Ginting Cs, KPK Resmi Buka Penyidikan Baru

Benang Merah OTT 2025

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan di Kota Medan. "Benar, mas,"katanya.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang berangkat dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved