Berita Viral

Pria 24 Tahun Ini Takut Dimarahi Istri, Lalu Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Ngaku Korban Begal

Seorang suami berinisial A (24), warga Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, harus berurusan dengan polisi karena laporan palsu

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/TRIBUN TIMUR
Tim Reskrim Polsek Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria berinisial A (24). A diduga membuat laporan palsu ke polisi yang mengaku sebagai korban begal. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tim Reskrim Polsek Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria berinisial A (24).

A diduga membuat laporan palsu ke polisi yang mengaku sebagai korban begal.

Terungkapnya laporan palsu ini setelah polisi melakukan penyelidikan.

Ternyata, S mengaku membuat laporan palsu menjadi korban begal karena takut kepada istrinya.

Peristiwa ini bermula saat A melapor ke Polsek Panakkukang dengan mengaku menjadi korban pembegalan di Jalan AP Pettarani 7, Senin (4/5/2026).

Dalam laporannya, ia menyebut ponselnya dirampas pelaku tak dikenal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Panakkukang langsung melakukan penyelidikan.

Namun, petugas menemukan kejanggalan dalam keterangan korban.

Kecurigaan semakin menguat setelah ponsel yang dilaporkan hilang terdeteksi berada dalam penguasaan A sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Uji Mughni, pada Selasa (5/5/2026) mengatakan hasil pemeriksaan terungkap, A sengaja membuat alibi untuk menutupi kondisi keuangannya dari keluarga, khususnya sang istri. 

Ia tidak ingin menunjukkan rincian gajinya yang ada di ponsel karena sebagian telah habis digunakan untuk bermain judi online.

“Dia ingin menghilangkan jejak dari keluarganya terkait perincian gaji yang diterima. Setelah didalami, uangnya digunakan untuk judi online,” jelas Uji.

Meski terbukti membuat laporan palsu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap A.

Pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan utama, mengingat A merupakan tulang punggung keluarga.

Ia hanya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.

“Pada intinya, judi online hanya akan menyengsarakan. Tidak ada yang menguntungkan,” tegas Uji.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved