OTT Pejabat Bea Cukai

TERBONGKAR Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai Rizal di Medan, KPK Sita Rp 2 Miliar dan Logam Mulia

Pejabat Bea dan Cukai, Rizal, yang telah ditetapkan tersangka korupsi, ternyata punya safe deposit box di salah satu bank di Kota Medan.

|
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/istimewa/wartakota
BARANG BUKTI - KPK menemukan barang bukti uang Rp 5 milar lebih dalam 5 koper di Safe House (Rumah Aman) penyimpanan uang di Ciputat, Tangsel. Foto merupakan ilustrasi yang dibuat menggunakan AI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dalam pengembangan terbaru penyidikan korupsi jalur importasi 

Setoran ini agar barang-barang impor dari PT Blueray bisa masuk tanpa lewat pengecekan. 

Pada awal terungkapnya kasus ini, KPK menyita 5,3 kilogram emas, terdiri emas 2,8 kilogram senilai Rp 8,3 miliar dan emas 2,5 kilogram senilai Rp 7,4 miliar.

Selain itu, KPK menyita uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar. Ada juga pecahan mata uang asing yakni Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900, Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta, dan Yen Jepang sejumlah JPY 550.000. 

Kemudian satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 40,5 miliar. 

Budi mengungkapkan, lokasi penemuan barang bukti tersebut bukanlah kediaman resmi, melainkan sebuah unit apartemen yang disewa khusus untuk menampung uang pelicin.

"Ya, ini memang diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia. Jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Ketika ditanya mengenai kepemilikan unit di apartemen GRV tersebut, Budi menegaskan bahwa statusnya adalah sewaan. 

"Jadi memang ini disewa secara khusus. Nah, untuk gunanya siapa nanti kami cek dulu ya," tambahnya.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved