OTT Pejabat Bea Cukai

KPK Kembali Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar, Hasil Penggeledahan Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

KPK menyita 5 buah koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (13/2/2026).

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
KOPER BERISI UANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 5 buah koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (13/2/2026). (HO/KPK) 

Ringkasan Berita:5 Koper Berisi Uang
  • Penyidik KPK menyita 5 koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026).
  • Penggeledahan terkait kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
  • Uang Rp 5 miliar yang disita penyidik berupa mata uang asing seperti Dollar AS, Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit. 
  • Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 3 tersangka pejabat bea cukai, dan 3 tersangka dari pihak swasta atau PT Blueray

 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengembangan kasus dugaan suap yang menyeret pejabat bea cukai memunculkan kejutan baru.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 5 buah koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (13/2/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat. 

Budi mengatakan, uang Rp 5 miliar yang disita penyidik berupa mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat (AS), Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit. 

“Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya,” ujarnya. 

Budi mengatakan, penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini. 

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka yaitu:

1. Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026,
Rizal

2. Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono

3. Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan. 

4. Pemilik PT Blueray John Field

5. Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri

6. Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved