OTT Pejabat Bea Cukai

TERUNGKAP Pejabat Bea Cukai Orlando Hamonangan Cs Dapat Jatah Bulanan Rp7 Miliar dari PT Blueray

OTT KPK yang menyasar pejabat bea cukai memunculkan fakta baru tentang jatah bulanan para oknum.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com
KORUPSI BEA CUKAI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi yang terkait, mulai dari uang tunai hingga jam tangan mewah. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 40,5 miliar. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUN-MEDAN.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar pejabat bea cukai memunculkan fakta baru tentang jatah bulanan para oknum.

Tak tanggung-tanggung, jatah bulanan yang diterima dari PT Blueray Cargo (BR) mencapai Rp 7 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, sejumlah oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendapat setoran rutin dari PT Blueray sebesar Rp 7 miliar per bulan.

Setoran ini agar barang-barang impor dari PT Blueray bisa masuk tanpa lewat pengecekan. 

"Setoran per bulan, ada jatah bulanan mencapai Rp 7 miliar, ini masih terus didalami. Oleh karena itu, kami tidak berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

1. Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal
2. Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono
3. Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan
4. John Field selaku pemilik PT Blueray
5. Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Baca juga: Rekam Jejak Rizal Fadillah Petinggi Bea Cukai Terjaring OTT KPK, Baru 8 Hari Dilantik Purbaya 

BARANG BUKTI – Penampakan barang bukti yang disita KPK dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
BARANG BUKTI – Penampakan barang bukti yang disita KPK dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. (Istimewa)

Modus Loloskan Barang KW

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap modus masuknya barang palsu atau KW antara PT Blueray dengan Ditjen Bea dan Cukai. 

PT Blueray ingin agar barang KW yang diimpornya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. 

"Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," ungkap Asep. 

Pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal pada Oktober 2025. 

Dari pihak DJBC ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

Sedangkan dari pengusaha kargo ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep. 

"FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," ujar Asep. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved