OTT Pejabat Bea Cukai

TERBONGKAR Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai Rizal di Medan, KPK Sita Rp 2 Miliar dan Logam Mulia

Pejabat Bea dan Cukai, Rizal, yang telah ditetapkan tersangka korupsi, ternyata punya safe deposit box di salah satu bank di Kota Medan.

|
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/istimewa/wartakota
BARANG BUKTI - KPK menemukan barang bukti uang Rp 5 milar lebih dalam 5 koper di Safe House (Rumah Aman) penyimpanan uang di Ciputat, Tangsel. Foto merupakan ilustrasi yang dibuat menggunakan AI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dalam pengembangan terbaru penyidikan korupsi jalur importasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, ternyata punya simpanan uang dan logam mulia di salah satu bank di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan safe deposit box milik Rizal pada Senin (20./6/2026) kemarin.

Hasilnya, KPK menyita logam mulia dan uang senilai Rp 2 miliar.

Rizal yang merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) saat ini berstatus tersangka dalam kasus importasi.

"Pada Senin (20/4/2026), penyidik melakukan penggeledahan pada safe deposit box (SDB) di salah satu bank di wilayah kota Medan. Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas SGD (Singapore Dollar) dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 2 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026). 

Budi mengatakan, penggeledahan tersebut sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery. 

Baca juga: KRONOLOGI Mantan Karyawan Gelapkan Uang Fuji Miliaran Rupiah, Pelaku Beli Mobil Untuk Mantan

BARANG BUKTI – Penampakan barang bukti yang disita KPK dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
BARANG BUKTI – Penampakan barang bukti yang disita KPK dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. (Istimewa)

7 Tersangka Kasus Importasi 

KPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu:

  1. Direktur P2 DJBC periode 2024-2026, Rizal
  2. Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono
  3. Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
  4. Pemilik PT Blueray John Field
  5. Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri
  6. Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan. 

Dalam pengembangan kasus, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo juga ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam. 
Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025. 

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC. 

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray. 

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep. 

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, oknum pejabat DJBC mendapat setoran rutin dari PT Blueray sebesar Rp 7 miliar per bulan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved