OTT Pejabat Bea Cukai
TERBONGKAR Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai Rizal di Medan, KPK Sita Rp 2 Miliar dan Logam Mulia
Pejabat Bea dan Cukai, Rizal, yang telah ditetapkan tersangka korupsi, ternyata punya safe deposit box di salah satu bank di Kota Medan.
TRIBUN-MEDAN.com - Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, ternyata punya simpanan uang dan logam mulia di salah satu bank di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan safe deposit box milik Rizal pada Senin (20./6/2026) kemarin.
Hasilnya, KPK menyita logam mulia dan uang senilai Rp 2 miliar.
Rizal yang merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) saat ini berstatus tersangka dalam kasus importasi.
"Pada Senin (20/4/2026), penyidik melakukan penggeledahan pada safe deposit box (SDB) di salah satu bank di wilayah kota Medan. Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas SGD (Singapore Dollar) dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 2 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Budi mengatakan, penggeledahan tersebut sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery.
Baca juga: KRONOLOGI Mantan Karyawan Gelapkan Uang Fuji Miliaran Rupiah, Pelaku Beli Mobil Untuk Mantan
7 Tersangka Kasus Importasi
KPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu:
- Direktur P2 DJBC periode 2024-2026, Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono
- Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
- Pemilik PT Blueray John Field
- Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri
- Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Dalam pengembangan kasus, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo juga ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.
Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.
Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.
Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, oknum pejabat DJBC mendapat setoran rutin dari PT Blueray sebesar Rp 7 miliar per bulan.
Setoran ini agar barang-barang impor dari PT Blueray bisa masuk tanpa lewat pengecekan.
Pada awal terungkapnya kasus ini, KPK menyita 5,3 kilogram emas, terdiri emas 2,8 kilogram senilai Rp 8,3 miliar dan emas 2,5 kilogram senilai Rp 7,4 miliar.
Selain itu, KPK menyita uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar. Ada juga pecahan mata uang asing yakni Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900, Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta, dan Yen Jepang sejumlah JPY 550.000.
Kemudian satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 40,5 miliar.
Budi mengungkapkan, lokasi penemuan barang bukti tersebut bukanlah kediaman resmi, melainkan sebuah unit apartemen yang disewa khusus untuk menampung uang pelicin.
"Ya, ini memang diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia. Jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Ketika ditanya mengenai kepemilikan unit di apartemen GRV tersebut, Budi menegaskan bahwa statusnya adalah sewaan.
"Jadi memang ini disewa secara khusus. Nah, untuk gunanya siapa nanti kami cek dulu ya," tambahnya.
Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/tribunmedan.com)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
| TERBARU Suap Pejabat Bea Cukai, KPK Sita Mobil dan Uang Tunai Lebih Rp 1 Miliar |
|
|---|
| SIASAT LICIK Pejabat Bea Cukai Budiman, Manipulasi Cukai Rokok dan Sewa Apartemen untuk Tampung Uang |
|
|---|
| Datang ke Kantor Pusat Bea Cukai, Penyidik KPK Langsung Tangkap Budiman Bayu |
|
|---|
| KPK Kembali Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar, Hasil Penggeledahan Kasus Suap Pejabat Bea Cukai |
|
|---|
| TERUNGKAP Pejabat Bea Cukai Orlando Hamonangan Cs Dapat Jatah Bulanan Rp7 Miliar dari PT Blueray |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/uang-Rp-5-milar-bea-cukai.jpg)