OTT Pejabat Bea Cukai

Datang ke Kantor Pusat Bea Cukai, Penyidik KPK Langsung Tangkap Budiman Bayu

Daftar pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terjerat kasus bertambah lagi.

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
KOPER BERISI UANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 5 buah koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (13/2/2026). (HO/KPK) 

TRIBUN-MEDAN.com - Daftar pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terjerat kasus bertambah lagi.

Kali ini, Budiman Bayu Prasojo ditangkap penyidik KPK pada Kamis (26/2/2026).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi manipulasi jalur importasi di lingkungan Bea Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Budiman kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus tersebut.

"Terkait dengan perkara di Bea Cukai, bahwa dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu Saudara BPP. Penangkapan tadi dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Budiman ditangkap langsung di kantor pusat Ditjen Bea Cukai yang berlokasi di Jakarta. 

Setelah diamankan, ia digelandang ke Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.

Baca juga: TERUNGKAP, Pejabat Bea Cukai Sampai Sewa Apartemen Khusus Simpan Emas Logam Mulia dan Uang Panas

Menurut Budi Prasetyo, penetapan tersangka BPP dilakukan sesuai prosedur, bersumber dari keterangan sejumlah tersangka sebelumnya, saksi-saksi, serta rentetan hasil penggeledahan.

Budiman disangkakan melanggar ketentuan terkait gratifikasi, yakni Pasal 12B juncto Pasal 20 huruf C KUHP Baru.

Salah satu bukti kuat yang mendasari penetapan tersangka Budiman adalah temuan lima koper berisi uang senilai Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang. 

Uang tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah sebuah safe house (rumah aman) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada 13 Februari lalu.

"Dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa. Sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini," ujar Budi.

Sebelum ditangkap, Budiman Bayu Prasojo sempat diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/2/2026). 

Ia juga merupakan salah satu dari 17 orang yang sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal pada 4–5 Februari lalu, namun saat itu ia masih berstatus sebagai saksi.

Penyidik saat itu mendalami pengetahuannya terkait kewenangan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DitP2) DJBC.

BARANG BUKTI – Penampakan barang bukti yang disita KPK dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
BARANG BUKTI – Penampakan barang bukti yang disita KPK dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. (Istimewa)
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved