Berita Viral

Kolonel Andri Wijaya Sebut Dendam Pribadi jadi Motif 4 Prajurit BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, mengatakan, motif di balik tindakan brutal itu adalah dendam pribadi.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengatakan, motif penyiraman air keras terhadap aktivisi Andrie Yunus, adalah dendam pribadi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Teka-teki motif empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, mulai terungkap.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengatakan, motif di balik tindakan brutal itu adalah dendam pribadi.

"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ucap Andri di Pengadilan Militer II-08, Kamis (16/4/2026).

Sementara untuk motif terkait dendam pribadi ke depannya akan dijelaskan lebih detail oleh oditur militer dalam pembacaan dakwaan. 

Pembacaan dakwaan terkait kasus penyiraman air keras akan dijadwalkan tanggal 29 April 2026. 

Lebih lanjut, Andri juga menanggapi kemungkinan munculnya tersangka lain dalam proses persidangan. 

Ia menjelaskan, kewenangan perkara saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 setelah berkas diserahkan oleh oditurat.

"Namun apabila ada di dalam pembuktian di persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split," ungkapnya. 

"Ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan," kata Andri. 

Baca juga: Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Hari Ini, Tim Advokasi Ungkap Pelaku 16 Orang

Dalam perkara ini, empat prajurit BAIS TNI menjadi terdakwa, yakni:

1. Kapten Nandala Dwi Prasetia

2. Lettu Sami Lakka

3. Lettu Budhi Hariyanto Widhi

4. Serda Edi Sudarko

Andri menambahkan, pihaknya menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa dalam kasus penyiraman air keras tersebut. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved